Kupang, KN – Komisaris Utama (Komut) PT. Flobamor Dr. Semuel Haning SH.,MH.,CMe.CPArb mengaku telah menerima surat penetapan tersangka terhadap 2 eks Direksi PT. Flobamor.
Ia menyebut, kasus dugaan korupsi yang menjerat 2 eks pejabat di PT. Flobamor ini berkaitan dengan dana subsidi kapal yang diberikan ke PT. Flobamor tahun 2014 silam.
“Hari ini kami menerima surat dari Polda NTT terkait penetapan tersangka terhadap H dan A yang merupakan mantan pengurus PT. Flobamor,” kata Dr. Semuel Haning kepada wartawan di Kupang, Rabu (26/6/2024) pagi.
Ia menegaskan, penetapan tersangka tersebut merupakan wujud komitmen pengurus PT. Flobamor untuk memberantas korupsi di tubuh perusahan daerah tersebut.
“Kami sangat mengharapkan agar aparat dapat melakukan pengembangan-pengembangan lain, untuk menetapkan tersangka-tersangka yang lain. Karena memang PT. Flobamor tidak dalam kondisi baik-baik saja,” tuturnya.
Dalam pertemuan dengan penyidik Polda NTT, Komisaris Utama PT. Flobamor juga meminta agar penyidik mendalami kasus dugaan korupsi proyek mangkrak Rp9 Miliar di Kayu Putih, Kota Kupang.





Tinggalkan Balasan