“Saya sampaikan kepada penyidik tadi menyangkut bangunan yang mangkrak di Kayu Putih untuk sesegera mungkin dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Karena itu salah satu kasus pembangunan yang mangkrak, dan merugikan finansial PT. Flobamor secara langsung,” terangnya.

Dr. Semuel Haning meminta dukungan dari masyarakat NTT dan anggota DPRD NTT agar mendukung penuntasan kasus-kasus korupsi di tubuh PT. Flobamor.

“Saya sangat mengharapkan kita semua baik masyarakat maupun anggota DPRD NTT yang menyatakan bahwa PT. Flobamor harus ditutup karena tidak ada PAD, saya pikir itu salah satu pendapat yang sangat keliru,” timpalnya.

PT. Flobamor, kata dia, sebenarnya bisa menyumbangkan PAD yang besar ke pemerintah Provinsi NTT, namun beban utang yang besar dari manajemen lama membuat mereka tidak bisa berbuat apa-apa.

“Bayangkan Rp140 juta lebih per bulan kami cicil ke Bank NTT. Uang itu kalau dikumpulkan dalam 1 tahun, kami bisa hasilkan deviden di atas Rp1 Miliar. Itu juga harus jadi kajian teman-teman di DPRD,” pintanya.