Pj Sekda Berharap Sertifikat Tanah Elektronik Bisa Batasi Ruang Gerak Mafia Tanah di Kota Kupang

Pj Sekda hadiri launching sertifikat tanah elektronik (Foto: Dedi Irawan)

Kupang, KN – Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, A.D.E. Manafe, S.IP.,M.Si menghadiri acara Launching Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik di Kantor Badan Pertanahan Kota Kupang, Senin (24/6/2024).

Launching dilakukan secara bersama oleh Pj. Sekda Kota Kupang, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT, Dr. Drs. Hizkia Simarmarmata, SH.,M.Kn dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Eksam Sodak, S.SiT.,M.Si, dilanjutkan dengan penyerahan cetakan sertifikat PTSL tahun 2024 dan sertifikat pelayanan rutin kepada perwakilan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama Pj. Sekda juga menyerahkan secara simbolis mobil dinas hibah dari Pemkot Kupang kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang.

Hadir dalam acara launching tersebut, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, SH, S.IK.,M.Si, Perwakilan dari DPD Real Estate Indonesia (REI) NTT, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta tanah (IPPAT) Kota Kupang, Elia Izzaac, SH.,M.Kn, pimpinan perbankan dan perwakilan masyarakat penerima sertifikat elektronik.  

Dalam sambutannya A.D.E. Manafe, S.IP.,M.Si atas nama Pemerintah dan masyarakat Kota Kupang menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian ATR BPN yang telah melakukan digitalisasi dalam pelayanan pertanahan melalui sertifikat tanah secara elektronik.

Menurutnya ini merupakan salah satu bukti bahwa Badan Pertanahan Nasional terus melakukan perubahan dan terobosan, sebagai upaya perbaikan di bidang pelayanan kepada masyarakat.

Selain menjadikan proses pendaftaran tanah lebih efektif dan efisien, dia berharap aplikasi sertifikat elektronik ini juga dapat melindungi keamanan sertifikat dari terjadinya resiko bencana alam serta meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pembuatan sertifikat.

BACA JUGA:  Polsek Kupang Tengah Ringkus Tersangka Buronan Kasus Curanmor

Lebih lanjut dikatakan salah satu persoalan yang sering terjadi di Kota Kupang belakangan ini adalah menyangkut sengketa lahan akibat saling klaim kepemilikan, bahkan menjurus ke tindak kriminal yang meresahkan. Karena itu dia berharap dengan adanya sertifikat elektronik ini ruang gerak mafia tanah dapat dibatasi dan resiko sertifikat palsu dan duplikasi data dapat dicegah.

”Terima kasih atas kerja keras dan semangat pengabdian yang tulus dari Kepala badan Pertanahan Kota Kupang beserta jajaran yang selama ini sudah mendukung Pemkot Kupang dalam menyelesaikan kegiatan percepatan pendaftaran tanah terhadap seluruh bidang-bidang tanah yang ada, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah kepada  masyarakat Kota Kupang. Mudah-mudahan program yang kita launching hari ini membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Kupang tercinta,” pungkasnya.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT, Dr. Drs. Hizkia Simarmarmata, SH.,M.Kn dalam sambutannya menyampaikan acara hari ini menjadi tonggak sejarah penting karena Kota Kupang menjadi daerah pertama di Provinsi NTT yang dipilih oleh Kementerian ATR BPN untuk menjadi kantor pelayanan yang berbasis elektronik tersebut. Hingga saat ini sudah ada 104 kantor yang tersebar di seluruh Indonesia yang sudah terpilih untuk memberikan layanan tersebut. Program ini juga menurutnya sejalan dengan upaya untuk mendukung  perwujudan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), untuk memastikan proses administrasi pelayanan kepada masyarakat berjalan efisien dan terintegrasi. (Ansel/Prokompim)