Kupang, KN – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang telah memutuskan untuk membebaskan Lely Harakai, mantan Direktur RSUD Umbu Rara Meha, dari dakwaan korupsi dana BLUD RSUD Umbu Rara Meha di Sumba Timur untuk tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Fredrik Willem Saija, S.H., M.H., didampingi oleh Hakim Anggota Endang Subekti Ayu Sumarmaningsih, S.H., M.H., dan Hakim Dr. Drs. Arnis Busroni, S.H., M.Hum.

Meski demikian, hingga kini pihak Kejaksaan Negeri Sumba Timur belum melaksanakan keputusan tersebut untuk membebaskan dr. Lely dari Lapas Perempuan Kupang. Keputusan Jaksa ini menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah publik. Ada apa, sehingga dr. Lely tak kunjung dibebaskan?

Kuasa hukum terdakwa, Bildad Thonak menyatakan kekecewaannya terhadap jaksa penuntut umum Kejari Sumba Timur karena belum membebaskan kliennya meski sudah dua hari sejak putusan bebas dikeluarkan.

“Kami sangat kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri Waingapu. Putusan bebas dari hakim sudah keluar sejak Senin (27/5), namun hingga hari ini, Rabu (29/5), klien kami belum juga dibebaskan dari lapas,” ujar Bildad.