Kupang, KN – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus anggota DPRD Provinsi NTT Syaiful Sengaji serta sejumlah kader lainnya terancam dipecat.
Mereka diduga ‘selingkuh’ atau mendukung kader partai lain dalam Pemilu bulan Februari 2024 silam.
Dampak dari sikap tersebut, Syaiful Sengaji dan sejumlah kader tersebut telah diberikan surat teguran peringatan pertama.
Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka DPW PAN NTT akan mengambil tindakan tegas berupa Surat Peringatan Kedua dan Ketiga, dan akan berujung sanksi pemecatan.
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Marthen Lenggu mengatakan, sanksi yang diberikan oleh DPW PAN sudah sesuai dengan poin-poin rekomendasi dalam Rakorwil yang digelar belum lama ini.
Ia menyebut, dalam poin ketujuh, Rakorwil merekomendasikan untuk memberikan sanksi kepada Caleg yang tidak tegak lurus kepada partai.
“Poin ketujuh rekomendasi berbunyi, PAN akan memberikan sanksi kepada caleg-caleg, baik itu yang terpilih maupun yang tidak terpilih, yang pada Pileg 2024 tidak tegak lurus bekerja untuk PAN,” ujar Marthen kepada wartawan belum lama ini.







Tinggalkan Balasan