Kupang, KN – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus anggota DPRD Provinsi NTT Syaiful Sengaji serta sejumlah kader lainnya terancam dipecat.

Mereka diduga ‘selingkuh’ atau mendukung kader partai lain dalam Pemilu bulan Februari 2024 silam.

Dampak dari sikap tersebut, Syaiful Sengaji dan sejumlah kader tersebut telah diberikan surat teguran peringatan pertama.

Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka DPW PAN NTT akan mengambil tindakan tegas berupa Surat Peringatan Kedua dan Ketiga, dan akan berujung sanksi pemecatan.

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Marthen Lenggu mengatakan, sanksi yang diberikan oleh DPW PAN sudah sesuai dengan poin-poin rekomendasi dalam Rakorwil yang digelar belum lama ini.

Ia menyebut, dalam poin ketujuh, Rakorwil merekomendasikan untuk memberikan sanksi kepada Caleg yang tidak tegak lurus kepada partai.

“Poin ketujuh rekomendasi berbunyi, PAN akan memberikan sanksi kepada caleg-caleg, baik itu yang terpilih maupun yang tidak terpilih, yang pada Pileg 2024 tidak tegak lurus bekerja untuk PAN,” ujar Marthen kepada wartawan belum lama ini.

Ia membenarkan, bahwa dalam Pemilu kemarin ada sejumlah kader PAN termasuk Syaiful Sengaji diduga tidak tegak lurus dengan partai. “Di kabupaten dia kampanye caleg lain, pusat dia kampanye partai lain,” kata Marthen yang dikonfirmasi media, Selasa (23/4/2024).

Pihaknya pun telah menerima laporan terkait sikap sejumlah kader PAN di daerah, sehingga dalam mekanisme partai, ada sanksi yang diberikan. Namun saat ini diberi peringatan berupa surat peringatan (SP) 1.

“Kita lihat aturannya, kalau sanksi itu berujung pemecatan sebagai anggota partai, maka konsekuensinya adalah pergantian,” ungkapnya.

Marthen Lenggu berharap semua kader PAN agar mengikuti semua instruksi yang dikeluarkan partai. Jika melanggar, resiko pemecatan bisa saja terjadi.

Sebelumnya Ketua DPW PAN NTT Ahmad Yohan menyatakan, partainya siap memberikan saksi tegas kepada kader yang ‘selingkuh’ dalam Pemilu 2024 silam.