Malaka, KN – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Malaka mengingatkan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati untuk tidak melakukan mutasi dan rotasi jabatan menjelang pemilihan kepala daerah secara serentak atau Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka, Hilarius Bria Suri menyampaikan ini kepada wartawan di Betun, Senin 15 April 2024.
Hilarius Bria Suri menyampaikan, sebagai bentuk pencegahan Bawaslu Malaka sudah bersurat ke pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan mutasi atau rotasi jabatan 6 bulan sebelum penetapan yakni terhitung 22 maret 2024.
Surat himbauan tersebut bernomor 152/KLNT/PM/03/2024.
Hilarius Bria Suri menyampaikan aturan yang sehubungan dengan pelaksanaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, maka Bawaslu Kabupaten Malaka mengimbau Bupati Malaka agar memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang – Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang sebagai berikut.





Tinggalkan Balasan