Kupang, KN – Sidang kasus pembunuhan almarhum Roy Bolle kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (26/3/2024) dengan agenda pleidoi atau pembelaan.
Pengacara terdakwa Marthen Konay yakni Jhon Rihi dalam pembelaannya meminta, agar hakim Pengadilan Negeri Kupang, membebaskan Marthen Konay dan 3 terdakwa lainnya.
Ia menjelaskan, Marthen Soleman Konay tidak pernah menyuruh orang untuk melakukan kejahatan. Karena itu, hakim diminta untuk membebaskan Marthen Konay.
“Saya mau mari kita fair. Kalau salah, katakan salah, kalau tidak salah bebaskan dia,” ujar Jhon Rihi kepada wartawan usai sidang Pleidoi.
Menurut dia, sejak awal sidang pemeriksaan saksi sampai tuntutan, tidak ada satupun saksi dan terdakwa yang mengatakan bahwa, Marthen Konay terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Tidak ada fakta yang menyatakan bahwa Tenny Konay melakukan kejahatan,” terangnya.
Ia menyebut, Marthen Konay ditetapkan sebagai tersangka, hanya karena voice note yang berbunyi “sampaikan ke Paul Bethan, Mira Singgih dan Bongkar, kalau terjadi apa-apa mereka tanggung jawab”.
“Marthen tidak menyuruh orang melakukan kejahatan,” tegasnya Jhon Rihi.
Selain Marthen Konay, Jhon Rihi juga meminta hakim untuk membebaskan Ama Logo, karena Ama Logo dinilai tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Sementara itu, Anton Ali yang juga merupakan tim kuasa hukum Marthen Soleman Konay menyatakan, tidak ada hubungan kausalitas antara voice note Marthen Konay, dengan peristiwa tawuran hingga pembunuhan alm Roy Bolle di depan kampus Unkris.
“Semua peristiwa itu terjadi bukan karena voice note, tapi ada sebab lain,” ujar Anton Ali.
Ia menyampaikan, sebab terjadinya peristiwa tawuran di depan kampus Unkris adalah Paul Bethan menyuruh kelompoknya maju untuk merekam kegiatan keluarga Konay tanpa ijin.
“Juga peristiwa pembakaran sepeda motor sama sekali tidak ada kaitannya dengan Marthen Soleman Konay. Demikian juga dengan peristiwa duel yang terjadi antara saudara Tejo dan Roy Herman Bolle itu semata-mata karena duel akibat serangan yang dilancarkan oleh korban kepada saudara Tejo,” tegas Anton Ali.







Tinggalkan Balasan