Kupang, KN – Proses hukum gugatan mantan Dirut Bank NTT Izhak Rihi terhadap pemegang saham Bank NTT kini memasuki tahap banding.

Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, SH mengatakan, semua pemegang saham punya hak untuk menyatakan banding.

Menurutnya, uang yang dikeluarkan untuk mengeksekusi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang adalah uang milik masyarakat NTT.

Sehingga ada konsekuensi hukum yang harus diterima oleh para pemegang saham, jika tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut. 

“Konsekuensinya ini uang rakyat. Kalau tidak banding, berisiko hukum, karena menguntungkan orang lain,” ungkap Apolos Djara Bonga kepada Koranntt.com, Selasa 21 November 2023.

Sebelumnya, Apolos Djara Bonga, SH selaku Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT saat mendaftarkan banding di Pengadilan Negeri Kupang, Jumat 17 November 2023 menyatakan, pihaknya melihat ada kelemahan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang.

“Tentunya kita lihat ada kelemahan dari putusan itu. Bukan kita asal banding saja,” ujar Apolos kepada sejumlah awak media.

Ia menerangkan, salah satu alasan pihaknya mengajukan banding, adalah karena majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi di dalam persidangan.

Menurutnya, majelis hakim harusnya mempertimbangkan kesaksian dari pihak tergugat yang dihadirkan dalam persidangan, karena mereka adalah peserta RUPS yang sah, dan memberikan kesaksian di bawah sumpah.

“Mereka (hakim) pertimbangannya ansich bahwa 1365 KUHPerdata dan UU Nomor 40 Tahun 2007. Sementara ini ada Kemendagri tahun 1999, ada POJK, dan peraturan BI. Ini kompleks kalau bicara tentang bank ini. Karena ada Permendagri khusus yang mengatur soal ini,” jelasnya.

Apolos menegaskan, dengan pengajuan banding yang dilakukan oleh pemegang saham Bank NTT, maka perkara 309 mentah kembali.

“Ketika ada yang menyatakan banding, maka perkara ini mentah kembali. Mentah kembali. Tidak berlaku apa-apa. Perkara ini akan diperiksa lagi oleh pengadilan tinggi,” ungkapnya.