Kupang, KN – Proses hukum gugatan mantan Dirut Bank NTT Izhak Rihi terhadap pemegang saham Bank NTT kini memasuki tahap banding.

Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, SH mengatakan, semua pemegang saham punya hak untuk menyatakan banding.

Menurutnya, uang yang dikeluarkan untuk mengeksekusi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang adalah uang milik masyarakat NTT.

Sehingga ada konsekuensi hukum yang harus diterima oleh para pemegang saham, jika tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut. 

“Konsekuensinya ini uang rakyat. Kalau tidak banding, berisiko hukum, karena menguntungkan orang lain,” ungkap Apolos Djara Bonga kepada Koranntt.com, Selasa 21 November 2023.

Sebelumnya, Apolos Djara Bonga, SH selaku Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT saat mendaftarkan banding di Pengadilan Negeri Kupang, Jumat 17 November 2023 menyatakan, pihaknya melihat ada kelemahan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang.

“Tentunya kita lihat ada kelemahan dari putusan itu. Bukan kita asal banding saja,” ujar Apolos kepada sejumlah awak media.