Bisnis  

Tegas! Bank NTT Pecat dan Polisikan Karyawan yang Terlibat Fraud

Apolos Djara Bonga (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) mengambil langkah tegas untuk memecat dan mempolisikan karyawan yang terlibat fraud atau penipuan.

Terbaru, mantan Kepala Kantor Fungsional Bank NTT Riung berinisial AB, dipecat dan dilaporkan ke SPKT Polda NTT, karena diduga menggelapkan uang nasabah sebesar Rp600 juta.

Kuasa hukum Bank NTT, Apolos Djara Bonga, S.H mengatakan, kasus serupa juga terjadi di sejumlah kantor cabang yang tersebar di NTT.

“Tetapi, untuk sementara yang kami laporkan prioritas malam ini yang terjadi di Kantor Cabang Riung,” ujar Apolos kepada wartawan di SPKT Polda NTT, Jumat 6 Oktober 2023 malam.

Menurut Apolos, modus operandi yang digunakan AB adalah mengambil uang di rekening nasabah dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

“Totalnya itu kurang lebih Rp600 juta. Indikasinya cukup, dan pidananya penggelapan dalam jabatan. Jadi kami buat laporan polisi,” ungkapnya.

Apolos yang juga adalah Sekjen DPP KAI ini menjelaskan, kejadian dugaan penipuan itu terungkap, setelah AB pindah atau dimutasi ke Kantor Cabang Kefamenanu pada bulan Januari 2023 lalu.

BACA JUGA:  Melki-Johni Mau Anggarkan Rp20 Miliar dari APBD untuk Biayai 100 Ribu Tenaga Kerja Rentan di NTT, Ini Manfaatnya!

“Ketahuan itu setelah dia pindah baru dicek, ternyata ada pengurangan uang di rekening nasabah, padahal mereka tidak melakukan penarikan,” tandasnya.

Apolos menegaskan, laporan tersebut dibuat agar menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai atau karyawan Bank NTT untuk menjaga moral dan integritas mereka.

“Kita tidak bisa melindungi pegawai yang bermoral seperti ini. Karena ini menimbulkan trust dan berdampak pada kerugian Bank NTT,” tegasnya.

Menghindar dari Panggilan

Bank NTT, kata Apolos, sudah berulang kali memanggil AB, namun ia selalu menghindar, sehingga pihak bank kemudian mengambil langkah hukum.

“Sudah dipanggil ulang-ulang tetapi yang bersangkutan selalu menghindar. Jadi tidak ada cara lain, kecuali kita laporkan,” terang Apolos.

Menurut Apolos, yang bersangkutan saat ini statusnya bukan lagi sebagai pegawai Bank NTT karena sudah dipecat.

“Statusnya sekarang tidak lagi pegawai Bank NTT. Dia sudah dipecat, dan tidak masuk kantor lagi. Dipanggil berulang kali juga tidak datang,” jelas Apolos. (*)