Kupang, KN – PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) mengambil langkah tegas untuk memecat dan mempolisikan karyawan yang terlibat fraud atau penipuan.

Terbaru, mantan Kepala Kantor Fungsional Bank NTT Riung berinisial AB, dipecat dan dilaporkan ke SPKT Polda NTT, karena diduga menggelapkan uang nasabah sebesar Rp600 juta.

Kuasa hukum Bank NTT, Apolos Djara Bonga, S.H mengatakan, kasus serupa juga terjadi di sejumlah kantor cabang yang tersebar di NTT.

“Tetapi, untuk sementara yang kami laporkan prioritas malam ini yang terjadi di Kantor Cabang Riung,” ujar Apolos kepada wartawan di SPKT Polda NTT, Jumat 6 Oktober 2023 malam.

Menurut Apolos, modus operandi yang digunakan AB adalah mengambil uang di rekening nasabah dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

“Totalnya itu kurang lebih Rp600 juta. Indikasinya cukup, dan pidananya penggelapan dalam jabatan. Jadi kami buat laporan polisi,” ungkapnya.

Apolos yang juga adalah Sekjen DPP KAI ini menjelaskan, kejadian dugaan penipuan itu terungkap, setelah AB pindah atau dimutasi ke Kantor Cabang Kefamenanu pada bulan Januari 2023 lalu.