So’e, KN – JS selaku mantan Kepala Sekolah SMA Negeri Kuanfatu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

JS yang adalah Kepsek SMA Negeri Kuanfatu sejak 2016 hingga 2021 itu, diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016-2019.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten TTS I Putu Eri Setiawan, S.H mengatakan, JS resmi menyandang status tersangka pads Senin 2 Oktober 2023.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan serta berdasarkan alat bukti surat Laporan Hasil Audit Investigasi Pengelolaan Administrasi dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS SMA Negeri Kuanfatu Tahun 2016-2019 Nomor: 25/INSP.1/2/LHP/KHS-2023 Tanggal 11 Agustus 2023, terdapat kerugian negara sebesar Rp312.853.269,” ujar I Putu Eri Setiawan kepada wartawan, Senin 2 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, di hari yang sama jaksa penyidik telah memeriksa tersangka JS selama kurang lebih 4 jam, mulai pukul 10.00 WITA sampai dengan pukul 14.00 WITA di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.