Kupang, KN – Posisi Gubernur NTT sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) akhir-akhir ini ramai diperbincangkan.

Salah satu hakim anggota dalam sidang gugatan Izhak Eduard Rihi terhadap pemegang saham Bank NTT bahkan menyebut Gubernur bukan PSP.

Pernyataan hakim ini kemudian menjadi polemik, dan dikomentari oleh sejumlah prakitisi hukum yang juga menilai Gubernur NTT bukan PSP pada Bank NTT.

Menanggapi hal ini, Apolos Djara Bonga, SH selaku Kuasa Hukum pemegang saham Bank NTT angkat bicara. Apolos yang juga adalah Sekjen DPP KAI ini menegaskan, Gubernur sebagai PSP diatur melalui aturan hukum yang sah, bukan mengada-ada.

Ia menjelaskan, ketentuan tentang Pemegang Saham Pengendali (PSP), diatur dalam Pasal 1 ayat (11), Peraturan bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum yaitu pertama, Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disebut dengan PSP adalah badan hukum, orang perseorangan dan/atau kelompok usaha yang pertama, memiliki saham perusahaan atau Bank sebesar 25% atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara.