Kupang, KN – Puji Syukur kepada Tuhan, Bank NTT telah memperoleh izin sebagai Bank Devisa dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penegasan atas status Bank NTT ini sesuai dengan Surat OJK Nomor SR-23/KR.081/2023 tanggal 01 September 2023.
Dalam surat ini terdapat penegasan dari OJK yang mengizinkan Bank NTT untuk sudah bisa mulai melakukan kegiatan usaha dalam Valuta Asing (Valas) sebagai PT BPD Nusa Tenggara Timur.
Tentu ini adalah sebuah kebanggaan besar tidak saja bagi seluruh direksi dan komisaris, karyawan dan karyawati serta para pemegang saham, namun juga seluruh masyarakat NTT. Karena semua boleh menjadi saksi sejarah, Bank NTT kini bertransformasi menjadi Bank Devisa.
Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, membenarkan hal ini, sembari berterimakasih kepada seluruh pihak yang mensupport hingga Bank NTT mencatatkan sejarah besar bagi bank kebanggaan milik masyarakat NTT yang kini berstatus Bank Devisa.
“Saya memiliki keyakinan bahwa Bank NTT yang kini berstatus menjadi Bank Devisa membuka peluang-peluang potensial yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” tegasnya sembari merinci, sejumlah potensi itu meliputi potensi dari Stakeholder Bank NTT, termasuk Pemerintah Daerah dan program-programnya, pemegang saham, nasabah, dan masyarakat NTT. Berikutnya, potensi bisnis dalam valuta asing, seperti ekspor dan impor, juga ada potensi bisnis layanan remittance dari Pekerja Migran Indonesia dan Diaspora NTT di luar negeri.
Adapun tahapan proses yang telah dilalui dalam perjalanan meningkatkan status Bank NTT menjadi Bank Devisa dalam kurun waktu sekitar 2 (dua) tahun, yakni sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 33/SEOJK.03/2017, yang ditetapkan pada tanggal 7 Juli 2017, tentang persyaratan pembentukan Bank Devisa.
Bank NTT juga harus memenuhi beberapa ketentuan, termasuk mempertahankan tingkat kesehatan Bank NTT pada peringkat komposit 2 selama 18 bulan terakhir sejak Juni 2021, dan pada 30 Juni 2023 kemarin berhasil mencatatkan Modal Inti sebesar Rp. 2,159,730,959,721.00 serta memenuhi Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dengan persyaratan minimum 10% dan Bank NTT telah mencapai 23.73% KPMM pada tanggal 30 Juni 2023.







Tinggalkan Balasan