Adapun tahapan proses yang telah dilalui dalam perjalanan meningkatkan status Bank NTT menjadi Bank Devisa dalam kurun waktu sekitar 2 (dua) tahun, yakni sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 33/SEOJK.03/2017, yang ditetapkan pada tanggal 7 Juli 2017, tentang persyaratan pembentukan Bank Devisa.

Bank NTT juga harus memenuhi beberapa ketentuan, termasuk mempertahankan tingkat kesehatan Bank NTT pada peringkat komposit 2 selama 18 bulan terakhir sejak Juni 2021, dan pada 30 Juni 2023 kemarin berhasil mencatatkan  Modal Inti sebesar Rp. 2,159,730,959,721.00 serta memenuhi Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dengan persyaratan minimum 10% dan Bank NTT telah mencapai 23.73% KPMM pada tanggal 30 Juni 2023.

Selain pemenuhan persyaratan yang sudah disebutkan, manajemen Bank NTT juga telah melakukan persiapan lainnya untuk izin dan kesiapan berkegiatan dalam valuta asing sebagai Bank Devisa, seperti mempersiapkan struktur organisasi, mempersiapkan sumber daya manusia, menyelenggarakan infrastruktur teknologi informasi.