Kupang, Koranntt.com – Persoalan kepemilikan lahan Hotel T-More Kupang kini sudah diselesaikan antara ahli waris pemilik tanah, Marthen Konay dan PT Nusa Wisata Indah (NWI) selaku pemilik hotel.
Kuasa Hukum Keluarga Konay, Fransisco Bernardo Bessi mengatakan, pihaknya bersama Alain Niti Susanto yang merupakan perwakilan PT NWI telah mencapai kesepakatan.
Kesepakatan itu, lanjut Bessi, terkait dengan proses tindak lanjut keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tentang persoalan tanah pagar panjang di Kota Kupang.
“Meskipun ada pihak-pihak yang membuat konferensi pers, itu hak mereka. Tetapi perlu dicatat, apakah kamu bisa buktikan atau tidak,” ujar Fransisco Bessi kepada wartawan di Hotel T-More Kupang, Rabu 9 Februari 2021.
Menurut Fransisco, pihaknya berbicara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
Keputusan pengadilan itu menyebutkan bahwa pemilik tanah yang sah adalah ahli waris Yohanis Konay yaitu Marthen Konay.
“Sehingga masyarakat yang percaya pada putusan dan data-data yang ada, salah satunya hari ini kita lakukan pertemuan dan puji Tuhan berhasil dengan baik,” tandas Fransisco Bessi.



Tinggalkan Balasan