Daerah  

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda se-NTT Gelar Rakor Jaminan Sosial Bagi Penyelenggara Pemilu

Rapat koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan bersama KPU, Bawaslu dan Pemda se-NTT. (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang dan pemerintah daerah se-Provinsi NTT, menggelar rapat koordinasi untuk membahas perlindungan bagi penyelenggara Pemilu.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aston Kupang, Senin 7 Agustus 2023 dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah se-Provinsi NTT.

Kepala BPJS Cabang Kupang Christian Natanael Sianturi mengatakan, tujuan digelarnya rapat bersama adalah untuk membahas pemberian jaminan sosial kepada penyelenggara Pemilu.

“KPU dan Bawaslu kan ada keterbatasan anggaran, sehingga perlu ada intervensi dari pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada penyelenggara Pemilu,” ujar Christian kepada wartawan.

Ia menjelaskan, total anggaran yang dibutuhkan bervariasi, tetapi tergantung pada banyaknya TPS yang tersebar di seluruh NTT.

“Iurannya, kita buat supaya sederhana pakai dasar hukumnya UMP. Jadi 1 orang sekitar Rp11.400 per bulan,” ungkapnya.

Christian menyatakan, pihaknya mendorong agar pemerintah daerah bisa menyiapkan dana hibah guna melindungi para penyelenggara Pemilu. Hal ini sejalan dengan surat KPU RI kepada Mendagri, untuk memfasilitasi perlindungan penyelenggara Pemilu dalam bentuk anggaran.

“Jika ada ASN atau swasta sudah punya BPJS Ketenagakerjaan, tetapi fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu belum, maka harus dilindungi. Karena setiap jenis pekerjaannya, harus dilindungi,” tegasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang menambahkan, dampak dari risiko kecelakaan dan kematian akibat Pemilu cukup tinggi. Sehingga para penyelenggara Pemilu harus dilindungi.

BACA JUGA:  Resmikan Kantor Baru, Gubernur VBL Ingin Jamkrida NTT Bina 100 Ribu UMKM

“Untuk jaminan penyelenggara Pemilu ada 2 program yaitu kecelakaan kerja dan kematian. Jika kecelakaan kita biayai sampai sembuh. Kalau meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ada santunan 48 kali gaji,” ujar Christian.

Dengan demikian, maka penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja akan menerima uang sebesar Rp2 Juta lebih dikalikan 48. Di samping itu, mereka akan menerima beasiswa untuk 2 orang anak dari TK hingga Perguruan Tinggi, yang totalnya mencapai Rp174 Juta.

“Kemudian STMB atau sementara tidak mampu bekerja penghasilannya kita ganti, 12 bulan pertama 100 persen upah, selebihnya 50 persen. Kalau ada cacat juga ada santunan cacat. Kalau kematian meninggal dunia biasa santunannya Rp42 Juta,” pungkasnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi NTT Kosmas Damianus Lana menyatakan, pemerintah Provinsi NTT mendukung penuh langkah BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi penyelenggara Pemilu.

“Kita mendukung, karena sudah ada aturan dan instruksi Presiden. Itu mengapa kita bertemu hari ini untuk menbicarakan hal ini. Semua wajib mendukung,” ujar Kosmas Lana.

Ia menambahkan, pemerintah Provinsi NTT sudah menganggarkan anggaran untuk memberikan perlindungan bagi para penyelenggara Pemilu.

“Jumlahnya belum fix tapi untuk BPJS Ketenagakerjaan Rp11.400 per orang. Kita akan buat sharing item. Dananya masuk dalam NPHD, antara lain untuk BPJS Ketenagakerjaan,” tandas Kosmas Lana. (*)