Kupang, KN – Pemerintah Kota Kupang menjadi satu-satunya pemerintah daerah yang meraih penghargaan Badan Publik (BP) Informatif Tahun 2023.
Penghargaan diserahkan kepada Pj. Wali Kota Kupang di Aula El Tari, Selasa 18 Juli 2023, dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Se-Nusa Tenggara Timur Oleh Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penganugerahan penghargaan ini diadakan untuk menilai sejauh mana Badan Publik (BP) mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan Informasi Publik menandakan bahwa BP memenuhi hak warga Negara untuk mengakses Informasi Publik (IP) yang dijamin oleh UU No. 14 Tahun 2008. Selain itu pemerintahan yang terbuka juga akan meningkatkan legitimasi dan kepercayaan (trust) publik pada BP.
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah menjadi salah satu kriteria penilaian kinerja pada semua BP dan pimpinan PD. Informasi dan Dokumentasi pada BP dikelola oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), dimana informasi harus diberikan secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana.





Tinggalkan Balasan