RSUD S.K Lerik Gelar FGD, Bahas Standar Pelayanan Publik

Kegiatan FGD di RSUD S.K. Lerik Kota Kupang. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) S.K Lerik Kota Kupang menggelar Focus Group Discusion (FGD) Selasa, 13 Juni 2023.

Kegiatan FGD yang dihadiri oleh sejumlah stakeholder di Kota Kupang ini membahas tentang standar pelayanan publik yang disusun oleh RSUD S.K Lerik tahun 2023.

Direktur RSUD S.K Lerik Kota Kupang drg. Dian Sukmawati Arkiang mengatakan, sesuai UU No 25 Tahun 2009, FGD merupakan salah satu mekanisme yang harus dilewati oleh sebuah unit pelayanan publik.

“Karena RSUD S.K Lerik Kota Kupang ini sebagai salah satu unit pelayanan publik di bidang jasa. Kebetulan kami ini berbasis jasa khususnya jasa pelayanan kesehatan,” ujar drg. Dian Arakiang kepada KORANNTT.COM, Rabu 14 Juni 2023.

Ia menegaskan, dengan status sebagai unit jasa pelayanan kesehatan, maka penetapan standar sangat penting sebagai bagian dari pedoman untuk penyelenggaraan pelayanan.

Di samping itu, penerapan standar pelayanan juga digunakan sebagai pedoman dalam rangka survei kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.

“Jadi memang sebagai salah satu mekanisme di penetapan standar pelayanan publik, dan juga sebagai salah satu kegiatan untuk mendapat masukan atau saran, dan perbaikan-perbaikan layanan kesehatan, baik dari komponen masyarakat sebagai pengguna layanan, maupun lintas terkait di rumah sakit dalam hal ini BPJS Kesehatan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Terminal Bimoku Segera Beroperasi, Pemkot Kupang Diminta Ubah Perda Angkot

Lebih lanjut Direktur RSUD S.K Lerik drg. Dian Sukmawati Arkiang menerangkan, kegiatan FGD dihadiri oleh sejumlah pihak, baik dari unsur pemerintah, luar pemerintah, dan masyarakat.

“Dari unsur pemerintah, kita libatkan Dinas Kominfo karena akan dipublikasi dan disosialisasikan. Kemudian kami libatkan teman-teman dari organisasi, Dinas Kesehatan Kota Kupang, BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, pihak Kepolisian, masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, FKTP, Puskesmas, dan Ombudsman,” ungkapnya.

Menurutnya, ada sejumlah standar pelayanan publik yang telah disajikan kepada peserta FGD, termasuk standar rujukan yang akan diterapkan di setiap Puskesmas.

“Harapan kami, peserta yang hadir bisa memberikan masukan terkait standar pelayanan publik yang sudah kami susun. Sehingga ada sejumlah saran perbaikan yang diberikan guna perbaikan standar pelayanan,” pungkasnya.

Sementara Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton dalam kegiatan FGD menyampaikan apresiasi kepada Direktur RSUD S.K Lerik yang telah menggelar kegiatan public hearing.

“Saya menyampaikan apreasiasi yang tinggi kepada Direktur RSUD SK Lerik dan jajaran atas inisiatif public hearing ini dan berharap, masukan dalam pembahasan draf standar pelayanan ini bermanfaat untuk peningkatan layanan rumah sakit,” ucap Darius Beda Daton. (*)