Tambolaka, KN – Sejumlah warga menutup akses jalan menuju pusat pemerintahan (Puspem) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur.

Penutupan jalan menuju kantor pemerintahan Kabupaten SBD ini dilakukan, karena belum ada kepastian ganti rugi lahan yang digunakan oleh Pemkab SBD.

Kuasa Hukum pemilik lahan Umbu Robaka mengatakan, tanah seluas 5 hektar itu dikuasai oleh 7 Kepala Keluarga sejak tahun 1973.

Sebagai penasehat hukum, ia telah melayangkan somasi kepada Bupati SBD, untuk segera mengganti rugi lahan.

Namun upaya hukum melalui jalur somasi ini tidak ditanggapi, sehingga masyarakat mengambil inisiatif pada tanggal 13 Mei 2023 memblokir jalan yang masuk ke Puspem Kabupaten SBD. 

“Mereka punya hak di situ yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, karena memang mereka punya tanah berbatasan langsung dengan tanah milik Pemkab,” ujar Umbu Robaka kepada media ini, Selasa 16 Mei 2023.

Ia menjelaskan, sebelumnya pada pernyataan dari Pemkab SBD pada tahun 2008, yang berjanji akan mengganti rugi lahan milik warga yang telah digunakan.