Kupang, KN – Advokat Marthen L. Bessie melaporkan pihak Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

Laporan ini berkaitan erat dengan dugaan “main mata” antara pihak Pengadilan Negeri Kupang, dengan pihak tergugat yang sedang berperkara.

Dugaan “main mata” ini mencuat, pasca salinan putusan bocor ke publik, sebelum pembacaan amar putusan oleh majelis hakim PN Kupang.

Kepada awak media, Marthen L. Bessie mengatakan, putusan perkara nomor 199/PDT,G/2022/PN.KPG tanggal 6 April 2023 dibacakan ketua majelis hakim pada pukul 10:00 WITA.

Namun anehnya, pada pukul 09:00 WITA isi putusan yang belum dibacakan tersebut, sudah bocor ke publik dan berada di tangan pihak tergugat dalam bentuk fotocopy.

Alhasil, pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri sidang pembacaan amar putusan tersebut. Seolah-olah sudah tahu amar putusan perkara tersebut. Hal ini bertentangan dengan hukum, dan melanggar hukum acara perdata.

“Sebab berdasarkan hukum acara perdata, setelah pemberitahuan putusan kepada para pihak, kemudian panitera pengganti boleh menyerahkan salinan atau turunan putusan perkara a quo tersebut kepada para pihak,” tegas Marthen Bessie kepada wartawan, Rabu 10 Mei 2023.