Ruteng, Koranntt.com – Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai memberikan vaksinasi covid-19 kepada 10 orang pejabat dan tokoh esensial  hari ini Kamis, (04/02/2021), pukul 09.00 wita, bertempat di Kantor Bupati Manggarai.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Nobertus Burhanus, dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan vaksinasi untuk mengurangi transmisi Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian, mencapai kekebalan kelompok masyarakat, dan melindungi masyarakat dari serangan Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

Sementara Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, SH.,MH, dalam sambutannya menyampaikan tiga poin penting antara lain pertama, pencanangan vaksinasi dilakukan terhadap pejabat, tokoh daerah, dan tenaga medis untuk meningkatkan kepercayaan publik akan keamanan dan kehalalan vaksin.

Kedua, pemberian vaksin tahap pertama difokuskan kepada petugas medis sebagai garda terdepan penanganan Covid-19.

Ketiga, terkait sistem manajemen penanganan Covid 19, pemerintah senantiasa berupaya memperbaiki demi kebaikan bersama kedepannya.

Jubir Satgas Covid-19 Lodovikus D. Moa Kepada Koranntt.com mengatakan dari total 10 pejabat dan tokoh esensial yang akan divaksinasi, jumlahnya bertambah menjadi 17 orang, 12 berhasil divaksin, 5 pejabat ditunda pelaksanaan vaksinasi.

“Dari total 17 pejabat dan tokoh esensial tersebut, 5 pejabat dinyatakan ditunda karena faktor Kesehatan,” jelas Lodi.

Kelima pejabat yang ditunda pelaksanaan vaksinasinya antara lain Kejari Manggarai, Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, Sekertaris II MUI Kabupaten Manggarai, Kepala Tata Usaha BLUD RSUD dr. Ben Mboi, dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.

Lodi Moa juga menjelaskan, Bupati Manggarai dan Wakil Bupati Manggarai tidak divaksinasi karna faktor usia. “Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, SH.,MH dan Wakil Bupati Manggarai, Drs. Victor Madur tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap pertama.

Keduanya tidak termasuk dalam daftar peserta dan tidak bisa menjalani vaksinasi Covid-19 karena sudah berusia melewati 59 tahun. Untuk yang berumur 60 tahun keatas, pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan pada tahap berikutnya dengan tetap melalui tahapan pemeriksaan.