OJK Ajak Insan Media Dukung LJK di NTT dengan Pemberitaan yang Berimbang

Sebuah lembaga jasa keuangan apalagi perbankan, memiliki karakteristik sebagai lembaga kepercayaan yang perlu dijaga.

Kepala OJK Provinsi NTT Japarmen Manalu (baju putih) saat memberikan pernyataan kepada wartawan dalam kegiatan Media Gathering Jumat 14 April 2023. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Industri jasa keuangan di Provinsi NTT saat ini berkembang dengan pesat. Insan media diajak untuk terus mendukung Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di NTT, agar terus bertumbuh menjadi lebih baik.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT Japarmen Manalu mengatakan, sebuah lembaga jasa keuangan apalagi perbankan, memiliki karakteristik sebagai lembaga kepercayaan yang perlu dijaga.

“Sehingga jika sebuah perbankan kehilangan kepercayaan, maka konsekuensi yang harus diterima sangat berat,” kata Japarmen kepada wartawan, dalam acara Media Gathering, Jumat 14 April 2023.

Ia menjelaskan, OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.

Pengawasan yang dilakukan oleh OJK terhadap bank dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengawasan secara langsung terhadap bank oleh OJK, dilakukan melalui pemeriksaan, baik secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Kemudian, hasil pengawasan secara langsung dituangkan dalam bentuk laporan pemeriksaan, dan laporan pemeriksaan maupun laporan penugasan bersifat rahasia atau tidak untuk dipublikasikan ke publik.

“Kami sebagai pengawas Bank tidak sedang melindungi oknum-oknum yang melakukan kesalahan. Penegakan aturannya tetap ada. Cuma kami tidak fokus mengkomunikasikan ke luar (publik),” ungkapnya.

BACA JUGA:  OJK Dorong Penguatan Ekonomi ASEAN Lewat Edukasi dan Inklusi Keuangan Digital ke UMKM

Japarmen menegaskan, secara internal, OJK memiliki kewenangan yang diberikan oleh UU No. 4 Tahun 2023 tentang PPSK Pasal 49 (1) yang menyatakan, Penyidik Otoritas Jasa Keuangan terdiri atas: pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik, sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Ia berharap insan media di Provinsi NTT tetap menjaga keseimbangan dalam pemberitaan, khusus soal perbankan.

“Saya paham bapak dan ibu harus tetap ada berita, tapi kita tetap menjaga keseimbangan berita. Di satu sisi berita  objektif tetap ada, di satu sisi lembaga keuangan yang sebagai lembaga kepercayaan itu harus tetap kita jaga,” tegasnya.

Untuk diketahui, saat ini total ada 83 lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK Provinsi NTT, yang terdiri dari 23 Bank Umum, 12 BPR, dan 48 IKNB atau Industri Keuangan Non Bank. (*)