Kupang, KN – Gubernur NTT Viktor Laiskodat mewacanakan sekolah SMA/SMK di Kota Kupang dimulai pada jam 5 pagi.

Wacana ini, meski belum disahkan melalui peraturan resmi namun sudah diterapkan oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTT.

Beberapa sekolah di Kota Kupang pun mulai melaksanakan KBM jam 5 pagi. Hasilnya wacana dan kebijakan ini menuai kontroversi hingga meme yang bermunculan di media sosial.

“Kebijakan ini baru perdana dilakukan di Indonesia yang mulai dari Provinsi NTT, ” kata Linus Lusi dilansir Victory News Senin, (27/2/2023) petang.

Linus Lusi mengklaim, tidak ada yang salah dari kebijakan tersebut lantaran sudah banyak sekolah swasta yang telah menerapkan.

Ia mencontohkan para sekolah Katolik berasrama atau pesantren yang memulai aktivitas masuk sekolah pada pukul 05.00 Wita diawali dengan ibadah bersama, senam bersama baru mulai aktivitas kegiatan belajar mengajar.

“Tidak ada yang salah dari kebijakan ini, karena selama ini siswa-siswi di sekolah Katolik berasrama atau sekolah Islam di pesantren sudah biasa melakukan ini, ” ungkap Linus.

Meski demikian, LSM Jejaring Indonesia melalui koordinatornya Honing Sanny meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan aturan tersebut.

Menurut mereka, spirit untuk memajukan pendidikan adalah hal yang positif namun memajukan jadwal sekolah pada pukul 05.00 pagi adalah keputusan yang terburu-buru, tidak masuk akal, belum pernah terjadi selama sejarah pendidikan baik di Indonesia maupun di dunia.

Perubahan jadwal sekolah juga berdampak kepada perubahan semua pola kehidupan termasuk jadwal siswa-siswa bangun tidur, para guru harus lebih cepat meninggalkan rumah. Keamanan dalam perjalan karena sebelum jam 05.00 sdh harus meninggalkan rumah sementara kendaraan umum sebagai moda transportasi belum beroperasi sehingga menyebabkan peningkatan biaya transport.

Para orang tua juga sangat khawatir dengan keamanan dan keselamatan anak2 mereka karena harus meninggalkan rumah dalam situasi masih gelap terutama bagi anak-anak gadis mereka.

Atas semua keprihatinan di atas serta diterapkan aturan di dunia pendidikan yang tdk seperti biasanya serta keluar dari spirit pendidikan yg merdeka dalam belajar, maka kepada Bapak Presiden Republik Indonesia kami memohon untuk: