Ruteng, KN – Kejaksaan Negeri Manggarai resmi menghentikan penyelidikan dugaan korupsi retribusi, menara telekomuniksi di Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai. 

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri, SH mengatakan, untuk kasus tersebut Kejari Manggarai telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat objek retribusi menara telekomunikasi yang seharusnya menjadi pendapatan retribusi daerah Kabupaten Manggarai, tetapi belum dipungut,” kata Bayu Sugiri kepada wartawan, Rabu 25 Januari 2023.

Ia menjelaskan, pihaknya mendapatkan fakta bahwa terdapat 8 provider yang belum melakukan pembayaran retribusi ke Daerah Kabupaten Manggarai.

Hal ini karena Pemerintah Kabupaten Manggarai berdasarkan regulasi belum menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) terkait Retribusi Menara telekomunikasi Tahun 2017 dan Tahun 2018.

Sehingga dengan tidak dilakukannya penarikan retribusi menara telekomunikasi di Kabupaten Manggarai tersebut berpotensi merugikan Keuangan Daerah sebesar Rp364.646.626.