Ruteng, KN – Kejaksaan Negeri Manggarai resmi menghentikan penyelidikan dugaan korupsi retribusi, menara telekomuniksi di Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri, SH mengatakan, untuk kasus tersebut Kejari Manggarai telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat objek retribusi menara telekomunikasi yang seharusnya menjadi pendapatan retribusi daerah Kabupaten Manggarai, tetapi belum dipungut,” kata Bayu Sugiri kepada wartawan, Rabu 25 Januari 2023.
Ia menjelaskan, pihaknya mendapatkan fakta bahwa terdapat 8 provider yang belum melakukan pembayaran retribusi ke Daerah Kabupaten Manggarai.
Hal ini karena Pemerintah Kabupaten Manggarai berdasarkan regulasi belum menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) terkait Retribusi Menara telekomunikasi Tahun 2017 dan Tahun 2018.
Sehingga dengan tidak dilakukannya penarikan retribusi menara telekomunikasi di Kabupaten Manggarai tersebut berpotensi merugikan Keuangan Daerah sebesar Rp364.646.626.
“Dengan diterbitkanya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh Dinas Kominfo Kabupaten Managgarai dan telah ada beberapa Provider yang telah melakukan pembayaran Retribusi Menara telekomunikasi sebesar Rp147.250.842,- maka tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan retribusi menara telekomunikasi pada Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai,” jelasnya.
Karena itu, Tim Penyelidik berpendapat untuk penangananya dilimpahkan ke bidang Datun untuk diberikan Bantuan Hukum Non-Litigasi terhadap provider yang belum melakukan pembayaran dengan nilai sebesar Rp225.430.622 kepada 6 Provider.
“Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pungutan Pajak/Retrebusi Menara Telekomunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 telah dihentikan berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan Nomor : B-167/N.3.17/Fd.1/11/2022 tanggal 10 November 2022,” ungkap Bayu Sugiri.
Namun apabila ada oknum-oknum yang dengan sengaja tidak memenuhi hak-hak Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai terkait pembayaran retribusi, maka Kejaksaan Negeri Manggarai akan melakukan Tindakan, karena hal tersebut merugikan keuangan Daerah Kabupaten Manggarai. (*)

