Kupang  

Berawal dari Minum Sopi, Pemuda di Kupang Tewas Ditikam Teman Sendiri

Mirisnya, baik pelaku dan korban, keduanya adalah teman dekat.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K, M.H (Foto: Dok. Polres Kupang)

Oelamasi, KN – Seorang pemuda berinisial AW (18), warga RT 03, RW 01, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, tewas ditikam temannya sendiri.

Pelaku sendiri berinisial DR (23). Mirisnya, baik pelaku maupun korban, keduanya adalah teman dekat, dan kejadian naas ini terjadi, setelah keduanya sama-sama mengonsumsi minuman keras (miras) jenis Sopi.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K, M.H membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut, dan pihak korban sudah mendatangi pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Kupang untuk melapor kejadian tersebut.

“Ya, benar. Kejadiannya pada hari Jumat dini hari sekitar jam 02.30 WITA dalam acara resepsi pernikahan, 
seorang korban AW meninggal dunia,” tegasnya.

Kapolres Kupang menjelaskan, kejadian ini bermula pada hari Kamis 24 November 2022 pukul 19.00 WITA, ketika korban dan pelaku bersama pemuda lainnya menghadiri acara resepsi pernikahan di rumah Yakob Wolu Ulli di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Dalam acara tersebut, korban dan pelaku serta beberapa rekan duduk bersama sambil mengonsumsi minuman keras (miras) jenis Sopi. Pada hari Jumat 25 November 2022, sekira pukul 02.30 WITA, terjadi perselisihan antara korban dan pelaku serta rekan-rekan yang lainnya yang berujung perkelahian.

BACA JUGA:  Survei Lembaga Voxpol Center, Melki Laka Lena Unggul Sejak Top of Mind

Pada saat itulah pelaku mengambil pisau yang diselipkan di pinggangnya dan menikam korban dibagikan perut hingga terluka dan bersimbah darah.

Melihat korban terluka beberapa warga  membawa korban ke Puskesmas Oesao, namun nyawa korban tidak bisa tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.

Selain AW korban lain yang ditikam pelaku, adalah RN warga RT 01, RW 01, Kelurahan Merdeka, dengan luka robek pada dada bagian kiri dan saat ini sementara dirawat di RSUD Naibonat.

Guna proses hukum lebih lanjut, korban sudah membuat Laporan Polisi pada unit Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang dengan nomor LP/B/295/XI/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 25 November 2022 dan sudah dalam tahap Penyelidikan Polisi.  Sedangkan pelaku sudah ditahan di Ruang Tahanan Polres Kupang. (*/KN)