Oelamasi, KN – Seorang pemuda berinisial AW (18), warga RT 03, RW 01, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, tewas ditikam temannya sendiri.

Pelaku sendiri berinisial DR (23). Mirisnya, baik pelaku maupun korban, keduanya adalah teman dekat, dan kejadian naas ini terjadi, setelah keduanya sama-sama mengonsumsi minuman keras (miras) jenis Sopi.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K, M.H membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut, dan pihak korban sudah mendatangi pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Kupang untuk melapor kejadian tersebut.

“Ya, benar. Kejadiannya pada hari Jumat dini hari sekitar jam 02.30 WITA dalam acara resepsi pernikahan, 
seorang korban AW meninggal dunia,” tegasnya.

Kapolres Kupang menjelaskan, kejadian ini bermula pada hari Kamis 24 November 2022 pukul 19.00 WITA, ketika korban dan pelaku bersama pemuda lainnya menghadiri acara resepsi pernikahan di rumah Yakob Wolu Ulli di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.