Ruteng, KN – Emiliana Helni (56), warga Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, menjadi korban penipuan.
Oknum terduga pelaku yang menyamar sebagai pegawai BKN itu, menipu korban dengan menjanjikan, akan menjadikan anak korban sebagai pegawai Depkumham RI.
Termakan dengan tipuan pelaku, korban pun mentransfer uang sejumlah Rp180 Juta kepada pelaku. Namun hingga saat ini anak korban pun tidak kunjung diangkat menjadi pegawai Depkumham RI.
Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten melalui Paur Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa menjelaskan kejadian penipuan ini terjadi pada Rabu 30 Maret 2022, sekitar pukul 14.29 Wita.
Saat itu, terduga pelaku EL (50), MK (57), dan YB (63) mendatangi rumah korban dan menjanjikan untuk menjadikan anak korban pegawai Depkumham RI.
Saat itu, korban percaya dengan apa yang disampaikan oleh para terduga pelaku, sehingga mengirim uang sejumlah Rp180 Juta. Pasca kejadian tersebut, korban pun sadar bahwa ia telah ditipu.
Korban kemudian melaporkan kasus penipuan tersebut ke SPKT Polres Manggarai pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022. Dari laporan tersebut, aparat Polres Manggarai bergerak untuk menangkap terduga pelaku.
“Satu terduga pelaku berinisial YB, telah diamankan di rumahnya di BTN PEP ABRI, No. 39, Kelurahan Karang Dima, Kecamatan Badas, Kabupaten Sumbawa, NTB pada tanggal 7 oktober 2022,” kata Ipda Made.
Ia menambahkan, unit Jatanras yang dipimpin oleh KBO Reskrim terus melakukan pencarian terhadap terduga pelaku lain berinisial MK, namun pelaku itu tidak ditemukan. Polisi kemudian membawa terduga pelaku YB ke Polres Manggarai untuk dihukum.
“Tanggal 9 oktober 2022, terduga pelaku berinisial YB, dibawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (*)