Jakarta, KN – Penjabat (Pj) Penjabat Sementara (Pjs) maupun Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah kini diberikan kewenangan tambahan untuk melakukan mutasi hingga pemecatan pegawai.
Kewenangan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5292/SJ.
Surat edaran itu ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, pada Rabu 14 September 2022, dan ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan membenarkan surat edaran tersebut.
“Ya, benar,” kata Benny saat dikonfirmasi Detik.com, Jumat 16 September 2022.
Izin itu tertuang dalam poin nomor 4 surat edaran. Dalam poin itu, dijelaskan bahwa Mendagri memberikan persetujuan tertulis kepada plt, pj, dan pjs gubernur atau bupati atau wali kota untuk memberhentikan, memberikan sanksi, hingga memutasi pegawai.
Berikut ini bunyi poin 4 SE tersebut:
4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melakukan:
a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
b. Persetujuan mutasi antardaerah dan atau antar-instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud.
Meski demikian, plt, pj dan pjs harus melaporkan hal tersebut ke Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian tersebut.
Surat Edaran Mendagri ini diterbitkan dalam rangka efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. (*/KN)