Jakarta, KN – Penjabat (Pj) Penjabat Sementara (Pjs) maupun Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah kini diberikan kewenangan tambahan untuk melakukan mutasi hingga pemecatan pegawai.

Kewenangan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5292/SJ.

Surat edaran itu ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, pada Rabu 14 September 2022, dan ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan membenarkan surat edaran tersebut.

“Ya, benar,” kata Benny saat dikonfirmasi Detik.com, Jumat 16 September 2022.

Izin itu tertuang dalam poin nomor 4 surat edaran. Dalam poin itu, dijelaskan bahwa Mendagri memberikan persetujuan tertulis kepada plt, pj, dan pjs gubernur atau bupati atau wali kota untuk memberhentikan, memberikan sanksi, hingga memutasi pegawai.

Berikut ini bunyi poin 4 SE tersebut:

4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melakukan: