Ruteng, KN – Pemerintah Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT, melayangkan proposal sumbangan sukarela kepada masyarakat, untuk perbaikan fisik gedung kantor camat.
Informasi yang dihimpun KORANNTT.com, bahwa proposal itu bertujuan untuk penataan dan menyediakan fasilitas penunjang pelayanan di Kantor Camat Langke Rembong.
Selain itu untuk mewujudkan akses pelayanan yang baik dan berkualitas bagi masyarakat, termasuk menjadikan lingkungan Kantor Camat Langke Rembong yang aman dan kondusif.
Meski demikian, kehadiran proposal itu justru menjadi polemik dan dipertanyakan masyarakat. Mereka menilai kantor camat merupakan aset daerah, sehingga tidak layak meminta sumbangan kepada masyarakat.
“Kantor camat itu aset daerah. Semua biaya untuk rehabilitasi atau pemeliharaan aset daerah itu harus bersumber dari APBD, supaya jelas pencatatan nilai asetnya,” ujar sumber media ini, Jumat 5 Agustus 2022.
Menurutnya, jika ada sumbangan dari pihak lain, maka seharusnya masuk dulu ke APBD. Setelah itu baru disalurkan untuk dimanfaatkan.



Tinggalkan Balasan