Kupang, KN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) siap menindak Aparatur Sipil Negara atau ASN yang tidak disiplin, sebagaimana telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021.
Demikian ditegaskan Domu Warandoy, usai dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) NTT secara definitif oleh Gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat di Aula Eltari Kupang, Rabu 13 Juli 2022 sore.
Menurutnya, disiplin merupakan bagian utama dan kewajiban bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai masuk kantor, hingga pulang kantor.
“Saya akan tegaskan ke seluruh pimpinan daerah bahwa jam masuk kantor itu 07:30, dan keluar kantor 16:30. Jadi waktu istirahat hanya satu jam. Pimpinan juga wajib memperhatikan kinerja di kantornya,” tegas Domu Warandoy.
Ia menjelaskan, Pemprov NTT menerapkan disiplin ASN mulai dari hukuman disiplin sedang hingga berat. Dimana para ASN yang tidak berkantor selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan akan langsung diberhentikan.
“Kalau tidak datang kantor ada teguran lisan. Tetapi kalau 10 hari secara berturut-turut dalam satu bulan, maka akan diberhentikan. Ini bukan ancaman, tetapi saya hanya ingatkan bahwa inilah regulasi terkait disiplin ASN,” ungkapnya.





Tinggalkan Balasan