Kejari Manggarai Tidak Terlibat Penertiban Aset Tanah Nanga Banda

Pemda Manggarai sebelumnya telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama Kejari Manggarai sejak tahun 2021 lalu.

Kantor Kejari Manggarai (Foto: Yhono Hande)

Ruteng, KN – Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai, NTT, diduga mengabaikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai dalam melakukan penertiban aset tanah Nanga Banda, yang berlokasi di Kecamatan Reok.

Pemda Manggarai sebelumnya telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama Kejari Manggarai sejak tahun 2021 lalu.

Mirisnya, dalam penertiban aset tanah Nanga Banda, Pemda justru tidak melibatkan Kejari Manggarai. Padahal, tujuan dari penendatanganan MoU adalah menjalin kerja sama dalam rangka penertiban, pemulihan, serta penyelesaian masalah hukum terhadap barang milik daerah.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manggarai, Sendhy Pradana Putra, mengatakan, penandatanganan MoU bersama Pemda merupakan sinergitas Kejari dan Pemda Manggarai.

Menurut Sandhy, meski Kepala Jejari Manggarai Bayu Sugiri merupakan Ketua Satgas Aset Pemda Manggarai, pihaknya memilih untuk tidak menghadiri pencabutan pilar dan pagar milik okupan tanah Pemda di Nanga Banda.

Sandhy mengakui, jika sebelum penertiban aset Nanga Banda yang dilakukan oleh Sekda Manggarai Jahang Fansi Aldus dan Kabag Tapem Karolus Mance, pihaknya terlebih dahulu mendatangi Kejari Manggarai untuk meminta keterlibatan pihak Kejari dalam kegiatan itu.

Meski demikian, Bayu Sugiri, selaku Kepala Kejari Manggarai tidak menghadiri kegiatan penertiban aset tanah Nanga Banda, karena dokumen kepemilikan tanah yang diminta pihak Kejari tidak dipenuhi Pemda Manggarai.

“Saat itu mereka kesini dengan Sekda. Jadi kita imbau agar harus memperkuat surat dan dokumen, kalau aset itu memang benar milik Pemda Manggarai. Selain itu perlu adanya antisipasi yang diperkirakan timbul dilapangan,” ujar Sandhy, Rabu 13 Juli 2022.

BACA JUGA:  Pariwisata Jadi Leading Sector Pembangunan Kabupaten Sabu Raijua

Sandhy menjelaskan, dokumen kepemilikan tanah Nanga Banda yang dikirimkan oleh Pemda Manggarai ke Kejaksaan Negeri masih sebatas riwayat dan foto lokasi, serta hasil wawancara dengan tokoh adat terkait tanah Nanga Banda.

“Kita tidak bisa percaya begitu saja. Mereka pernah kesini dan menyerahkan dokumen itu. Tetapi hanya kronologis saja. Bukan dokumen resmi seperti sertifikat atau surat hibah. Sehingga kita tidak aminkan, tetapi mereka putuskan untuk berangkat ya silahkan,” tegasnya.

Kejari Manggarai, kata Sandhy, sebenarnya tidak menolak terkait keterlibatan pihaknya dalam rangka penertiban aset tanah Nanga Banda, jika ada keyakinan bahwa objek tanah itu betul merupakan aset Pemda.

“Kita bukan tolak. Okelah kita berangkat, asalkan kita yakin bahwa ini betul aset Pemda. Jangan sampai kita kesana, okupan tunjukan alas hak yang lebih kuat dari kepunyaan Pemda. Sampai personil kantor cabang Reo diminta jangan terlibat,” jelasnya.

Sejauh ini, Sandhy menyampaikan bahwa klaim kepemilikan tanah Nanga Banda oleh Pemda Manggarai hanya bersifat riwayat, danĀ  tidak memiliki dokumen secara yuridis.

“Yang mereka bawa ke Kejaksaan hanya kronologi, dan beberapa lembar saja. Sedangkan kami minta ingin melihat dokumen asli, seperti ejaan lama zaman belanda. Harus disertakan dan ditelaah, baru dinilai bisa dilakukan eksekusi atau tidak,” ungkapnya.

“Dan ini sebenarnya bukan eksekusi. Karena kalau yang eksekusi itukan keputusan pengadilan. Tidak sembarang,” jelas Sandhy menambahkan.(*)