Ruteng, KN – Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai, NTT, diduga mengabaikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai dalam melakukan penertiban aset tanah Nanga Banda, yang berlokasi di Kecamatan Reok.

Pemda Manggarai sebelumnya telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama Kejari Manggarai sejak tahun 2021 lalu.

Mirisnya, dalam penertiban aset tanah Nanga Banda, Pemda justru tidak melibatkan Kejari Manggarai. Padahal, tujuan dari penendatanganan MoU adalah menjalin kerja sama dalam rangka penertiban, pemulihan, serta penyelesaian masalah hukum terhadap barang milik daerah.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manggarai, Sendhy Pradana Putra, mengatakan, penandatanganan MoU bersama Pemda merupakan sinergitas Kejari dan Pemda Manggarai.

Menurut Sandhy, meski Kepala Jejari Manggarai Bayu Sugiri merupakan Ketua Satgas Aset Pemda Manggarai, pihaknya memilih untuk tidak menghadiri pencabutan pilar dan pagar milik okupan tanah Pemda di Nanga Banda.