Ruteng, KN – Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai, secara sepihak telah melakukan penggusuran terhadap objek tanah di Nanga Banda, Reok, Rabu 29 Juni 2022 lalu.
Meski demikian, dalam surat penertiban aset Pemda Manggarai, NTT, mencantumkan 9 nama pemilik. Namun dalam aksi penggusuran, hanya dua objek yang menjadi sasaran.
Dua objek tanah yang menjadi sasaran penggusuran adalah tanah milik Zainal Arifin Manasa, serta lahan yang diklaim Herdin Baharun dari Pemda Manggarai.
Pantauan KORANNTT.com, tiang beton dan kawat duri dibongkar menggunakan alat berat. Aksi penggusuran sempat mendapat perlawanan dari Hedrin dan keluarga Manasa.
Sautan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang berjumlah lebih dari 50 personil itu sempat ricuh dengan masyarakat yang coba menghadang eksavator yang sedang melakukan penggusuran.
Pemilik lahan di Nanga Banda, Zainal Arifin Manasa, menilai tindakan yang dilakukan Pemda Manggarai yang secara sepihak langsung menggusur atau mengeksekusi tanah seperti yang dilakukan Pengadilan.



Tinggalkan Balasan