Hukrim  

Kuasa Hukum Sebut Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Bupati Mabar

Antonius Ali

Kupang, Koranntt.com – Kejaksaan Tinggi NTT melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula sebagai saksi dugaan korupsi jual beli tanah Kerangan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Pasca menjalani pemeriksaan, Bupati Agustinus Ch Dula tidak berkata banyak kepada awak media. Namun Kuasa Hukumnya menyatakan sedang ada upaya kriminalisasi terhadap Bupati Manggarai Barat.

Maksud dan tujuan Bupati Manggarai Barat adalah ingin menjadikan tanah Kerangan di Labuan Bajo sebagai salah satu aset daerah, karena Bupati sebelumnya tidak mengurus status tanah tersebut.

“Sekarang Agustinus Dula mau mengurus tanah tersebut, malah dikriminalisasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi pengelolahan tanah aset daerah,” ujar Kuasa Hukum Bupati Manggarai Barat, Antonius Ali kepada wartawan, Senin (18/01/2021) malam.

Menurut Ali, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa menyatakan bahwa status tanah tersebut adalah tanah negara.

Bahwa tanah itu harus dikuasai nyata, tanah tersebut harus sudah terdaftar dalam kartu barang inventaris daerah, harus sudah dilapor dalam laporan keuangan daerah, dan keempat adalah menjadi temuan BPK.

“Kalau empat syarat ini tidak terpenuhi, maka tanah tersebut bukan aset daerah,” tegas Anton Ali.

BACA JUGA:  Tim Tabur Kejati NTT Tangkap DPO Kasus Pelecehan Anak Tiri

Ia menjelaskan, saat ini, status tanah di Kerangan Labuan Bajo belum terdaftar dalam kartu inventaris barang milik daerah.

Selain itu, tanah tersebut juga belum terlapor dalam laporan keuangan daerah sejak tahun 2006 hingga sekarang, dan juga tidak menjadi temuan BPK dalam laporan keuangan daerah.

Berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap kliennya, Ali mengatakan akan melakukan upaya hukum untuk membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut.

“Bisa saja upaya hukum berupa praperadilan. Itu kan bisa saja. Tapi nanti kita lihat perkembangan kedepan. Sebab Bupati hanya berusaha agar tanah tersebut menjadi salah satu aset daerah,” jelas dia.

Sementara itu, Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari pihak manapun berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tanah Kerangan.

“Tidak, saya tidak pernah terima apapun. Nanti dengan Pak Anton (kuasa hukum,red) saja yah,” ucapnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Kejati NTT telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus jual beli aset negara berupa tanah Kerangan di Labuan Bajo Manggarai Barat.

Kejati NTT menyatakan, dalam kasus ini berdasarkan perhitungan terakhir, negara dirugikan sekitar Rp 1,3 Triliun. (EK/AB/KN)