Kupang, KN – Terdakwa RB alias Randy Suhardi Badjideh membantah beberapa poin dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam bantahannya, terdakwa menyebut tiga hal yang tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Penasehat hukum keluarga korban Jo Bangun dari Kantor Pengacara Adhitya Nasution and Partner (ANP) (Foto: Ama Beding)

Selain bantah mencekik dan membekap Lael, terdakwa juga mengatakan dirinya tidak pernah memberikan keterangan dalam BAP, bahwa istrinya I alias Irawati Astana Dewi Ua mengaku hidupnya tidak tenang jika Astri dan Lael masih hidup.

Menurut Jo Bangun selaku Penasehat Hukum Keluarga Korban dari Kantor Pengacara Adhitya Nasution and Partner (ANP), bantahan terdakwa dinilai wajar oleh keluarga korban. 

“Terkait tiga poin bantahan yang disampaikan oleh terdakwa RB itu sah-sah saja, maupun eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum dari terdakwa sendiri dalam hal pembelaan mereka,” kata Jo Bangun kepada KORANNTT.com, Kamis 12 Mei 2022.