Kupang, Koranntt.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan pemeriksaan terhadap mantan calon Wakil Bupati Manggarai Barat, yaitu AR alias Andi Risky alias Asma.
AR tiba di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada Senin (18/1/2021) sekira Pukul 10:44 Wita menggunakan mobil tanahan Kejati.
Setelah turun dari mobil, AR yang dikawal penyidik terus berjalan menuju ruang pemeriksaan tanpa mengeluarkan pernyataan kepada awak media.
Selain Andi Riski dan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula, penyidik Kejati NTT juga melakukan pemeriksaan terhadap istri mantan Wali Kota Kupang, ARN sebagai saksi dalam kasus yang sama.
ARN diperiksa penyidik terkait tugas dan fungsinya saat menjabat sebagai Kepala Survei Pengukuran dan Pemetaan pada Badan Pertanahan Nasional NTT pada 2015 silam.
Pemeriksaan ARN berjalan singkat dan yang bersangkutan meninggalkan kantor Kejaksaan Tinggi NTT sekira pukul 11:00 Wita.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula dan 15 orang lainnya termasuk Andi Riski sebagai tersangka jual beli aset negara berupa tanah Keranga di Labuan Bajo.
14 orang tersangka telah diamankan, sementara 2 orang diantaranya Bupati Manggarai, Agustinus Ch Dula dan pengusaha hotel, Veronika Syukur belum ditahan.
Kejati NTT masih menunggu ijin dari Mendagri untuk menahan Bupati Manggarai Barat, sedangkan Veronika Syukur saat ini terkonfirmasi positif covid-19 sehingga masih menjalani perawatan dan karantina di Labuan Bajo. (EK/KN)