Sementara ini kami mempersiapkan bukti-bukti dokumen untuk memberikan Laporan secara tertulis kepada APH berdasarkan prosedur yang ditetapkan Pasal 14 ayat (1) Jo. Pasal 23 ayat (2) dan (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. ***