Oleh: TIM HUKUM REKTOR IAKN (Dr. Yanto M.P. Ekon, SH.,M.Hum, Jidon Roberto Pello, SH, Aldy R. Liu, SH, Iven Hu’an, SH)
Ijazah Alumni IAKN maupun produk-produk hukum lain yang diterbitkan oleh HN tetap sah menurut hukum dan tidak terpengaruh oleh permasalahan kenaikan pangkat Pembina/Golongan IV/a dan Pembina Tingkat I/Golongan IV/b dari HN, atas dasar alasan.
Pertama, menurut asas “Presumptio Iustae Causa”, atau “praduga keabsahan”, atau “praduga rechtmatig”, atau “praduga sah menurut hukum”, bahwa setiap keputusan atau tindakan pejabat/badan tata usaha negara dianggap sah dan berlaku selama belum dibatalkan baik oleh pejabat yang menerbitkan, atasan pejabat yang menerbitkan maupun oleh pengadilan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran roda pelayanan publik oleh pemerintah;
kedua, merujuk pada asas ini, maka ijazah Alumni IAKN Kupang maupun produk-produk hukum yang diterbitkan oleh HN selama menjabat sebagai Rektor IAKN sejak tahun 2020 sampai akhir jabatannya tetap sah menurut hukum karena sampai saat ini tidak ada persoalan atau pembatalan terhadap Ijazah Alumni IAKN maupun produk-produk hukum yang diterbitkan oleh HN selaku Rektor;
ketiga, Pernyataan-pernyataan yang menghubungkan masalah kenaikan pangkat/golongan dari HN dengan keabsahan Ijazah para Alumni IAKN saat HN menjabat sebagai Rektor menurut kami bersifat provokatif, sehingga para Alumni IAKN tetap tenang karena asas hukum Presumptio Iustae Causa atau Praduga Rechtmatig telah memberikan kepastian hukum dan jaminan terhadap keabsahan ijazah para Alumni IAKN yang ditandatangani oleh HN saat menjabat sebagai Rektor IAKN.
Persoalan terkait Keputusan Kenaikan Pangkat dari HN yaitu kenaikan ke Pangkat Pembina/Golongan IV/a pada tanggal 31 Maret 2017 dan ke Pangkat Pembina Tk I/Golongan IV/b pada tanggal 23 September 2024 diduga melanggar Hukum Administrasi dan Hukum Pidana.
Bentuk pelanggaran dari aspek hukum administrasi adalah menurut Pasal 6 Permen-PAN RB 17/2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya mewajibkan kenaikan pangkat/golongan dosen harus didasarkan atas Jabatan Akademik/Fungsional yang dimiliki, yaitu Jabatan Akademik/Fungsional (JF/JA) Asisten Ahli, berhak atas golongan hanya sampai III/b, Lektor Angka Kredit (AK) 200 berhak atas golongan III/c, dan AK 300 berhak atas golongan III/d, Lektor Kepala AK 400 berhak atas golongan IV/a, AK 550 berhak atas golongan IV/b, AK 700 berhak atas golongan IV/c, sedangkan Guru Besar (Profesor) berhak atas golongan IV/d dan IV/e dengan AK 850 dan AK 1025.
JA/JF Dosen diberikan oleh Mensaintekdikti setelah melalui prosedur penilaian yang ketat terhadap Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat serta apabila seorang Dosen hanya memiliki JF/JA Lektor maka hak atas golongan tertinggi hanya sampai pada III/c (AK 200) dan III/d (AK 300) serta tidak bisa dinaikan ke IV/a tanpa adanya JA/JF Lektor Kepala dan Penetapan Angka Kredit 400 dari Menteri.
Hubungannya dengan kenaikan pangkat/golongan HN adalah tanpa adanya Keputusan Kenaikan JA/JF ke Lektor Kepala beserta Penetapan Angka Kredit dari Menteri tetapi pada tanggal 31 Maret 2017 HN dinaikan pangkatnya menjadi Pembina, Golongan Ruang IV/a dalam Jabatan Lektor Kepala berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI yang ditandatangani oleh H. SUTOKO selaku Kepala Badan Mutasi Pegawai Kementerian Agama RI.
Demikian pula tanpa adanya Keputusan Menteri tentang Kenaikan JA/JF ke Lektor Kepala, pada tanggal 23 September 2024, HN dinaikan pangkatnya menjadi Pembina Tk 1/Golongan IV/b berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 199/2024, yang ditandatangani oleh Dr. YORHANS S. LOPIS, M.Si selaku Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan.
Padahal menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 550/2022 bahwa yang berwenang menandatangani SK kenaikan pangkat dalam Jabatan Lektor Kepala adalah Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI.
Keputusan Menteri Agama tentang Kenaikan Pangkat/Golongan ke Pembina/IV/a dan Pembina Tingkat I/IV/b pada akhirnya dibatalkan oleh BKN melalui sistem SIASN, tanggal 01 Oktober 2024 yang pada intinya menyatakan “Gol IV/b ke bawah atas nama HARUN Y NATONIS dibatalkan karena SK Jabatan Lektor Kepala Harun Y. Natonis belum diterbitkan, sehingga tidak memenuhi syarat untuk kenaikan pangkatnya”.
Pembatalan kenaikan Golongan IV/b ke bawah dari HN oleh BKN telah sah dan mengikat secara hukum sebab sampai saat ini tidak ada keberatan dari HN ke BKN maupun ke PTUN sebagai upaya hukum administrasi yang disiapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga penyelesaian masalah hukum administrasi terkait kenaikan golongan HN secara yuridis telah selesai dan seharusnya golongan HN yang diakui saat ini adalah III/d berdasarkan JA/JF Lektor AK 300 yang diduduki sejak tahun 2012.
Lebih lanjut dugaan pelangggaran hukum pidana yang timbul dari kenaikan golongan ke IV/a dan IV/b tanpa didasari Keputusan Kenaikan JA/JF Lektor Kepala adalah melanggar Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal ini mengatur 2 (dua) perbuatan yaitu membuat surat secara tidak benar atau memalsu Surat dan menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu serta akibatnya dapat (berpotensi) menimbulkan kerugian.
Merujuk pada Pasal ini maka pada Keputusan Kenaikan Pangkat/Golongan dari HN pada tanggal 31 Maret 2017 terdapat kalimat yang diduga tidak benar yaitu “terhitung mulai tanggal 01 April 2017 Dr. HARUN Y. NATONIS, S.Pd.,M.Si dinaikan pangkatnya menjadi Pembina, Golongan Ruang IV/a dalam Jabatan Lektor Kepala”, sebab sejak tanggal 1 April 2017 sampai dengan detik ini, HN tidak bisa menunjukan Keputusan Menteri tentang Kenaikan JA/JF ke Lektor Kepala, bahkan melalui Sistem SIASN BKN menyatakan Keputusan Kenaikan JA/JF ke Lektor Kepala atas nama HN belum diterbitkan oleh Menteri, sehingga membatalkan kenaikan golongan IV/b ke bawah yang diberikan kepada HN.
Keputusan Kenaikan Pangkat/Golongan ke Pembina/IV/a tersebut telah digunakan sebagai dasar untuk menerima tunjangan sebesar Rp. 900.000,00/bulan dari negara dan pada tanggal 31 Agustus 2026 HN didampingi Advokatnya menjadikan SK kenaikan Golongan IV/a tersebut sebagai dasar untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan kepada POLDA NTT serta penggunaan sebagai syarat lainnya yang tentunya akan diselidiki lebih lanjut oleh APH, setelah Rektor IAKN melaporkan dugaan tindak pidana ini kepada Aparat Penegak Hukum.
Demikian pula terhadap SK kenaikan Golongan IV/b dari HN terdapat kalimat yang diduga tidak benar yaitu kalimat yang menyebut jabatan HN adalah “Jabatan Lektor Kepala/389,65”, padahal tidak ada Keputusan Menteri yang menaikan JA/JF HN ke Lektor Kepala dan bahkan sesuai Permen PAN-RB Nomor 17/2013, jumlah AK bagi Jabatan Lektor Kepala IV/a adalah 400 dan IV/b 550 tetapi justru dimuat 389,65.
Sementara ini kami mempersiapkan bukti-bukti dokumen untuk memberikan Laporan secara tertulis kepada APH berdasarkan prosedur yang ditetapkan Pasal 14 ayat (1) Jo. Pasal 23 ayat (2) dan (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. ***









Tinggalkan Balasan