JA/JF Dosen diberikan oleh Mensaintekdikti setelah melalui prosedur penilaian yang ketat terhadap Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat serta apabila seorang Dosen hanya memiliki JF/JA Lektor maka hak atas golongan tertinggi hanya sampai pada III/c (AK 200) dan III/d (AK 300) serta tidak bisa dinaikan ke IV/a tanpa adanya JA/JF Lektor Kepala dan Penetapan Angka Kredit 400 dari Menteri.
Hubungannya dengan kenaikan pangkat/golongan HN adalah tanpa adanya Keputusan Kenaikan JA/JF ke Lektor Kepala beserta Penetapan Angka Kredit dari Menteri tetapi pada tanggal 31 Maret 2017 HN dinaikan pangkatnya menjadi Pembina, Golongan Ruang IV/a dalam Jabatan Lektor Kepala berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI yang ditandatangani oleh H. SUTOKO selaku Kepala Badan Mutasi Pegawai Kementerian Agama RI.
Demikian pula tanpa adanya Keputusan Menteri tentang Kenaikan JA/JF ke Lektor Kepala, pada tanggal 23 September 2024, HN dinaikan pangkatnya menjadi Pembina Tk 1/Golongan IV/b berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 199/2024, yang ditandatangani oleh Dr. YORHANS S. LOPIS, M.Si selaku Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan.
Padahal menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 550/2022 bahwa yang berwenang menandatangani SK kenaikan pangkat dalam Jabatan Lektor Kepala adalah Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI.
Keputusan Menteri Agama tentang Kenaikan Pangkat/Golongan ke Pembina/IV/a dan Pembina Tingkat I/IV/b pada akhirnya dibatalkan oleh BKN melalui sistem SIASN, tanggal 01 Oktober 2024 yang pada intinya menyatakan “Gol IV/b ke bawah atas nama HARUN Y NATONIS dibatalkan karena SK Jabatan Lektor Kepala Harun Y. Natonis belum diterbitkan, sehingga tidak memenuhi syarat untuk kenaikan pangkatnya”.
Pembatalan kenaikan Golongan IV/b ke bawah dari HN oleh BKN telah sah dan mengikat secara hukum sebab sampai saat ini tidak ada keberatan dari HN ke BKN maupun ke PTUN sebagai upaya hukum administrasi yang disiapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga penyelesaian masalah hukum administrasi terkait kenaikan golongan HN secara yuridis telah selesai dan seharusnya golongan HN yang diakui saat ini adalah III/d berdasarkan JA/JF Lektor AK 300 yang diduduki sejak tahun 2012.









Tinggalkan Balasan