Lebih lanjut dugaan pelangggaran hukum pidana yang timbul dari kenaikan golongan ke IV/a dan IV/b tanpa didasari Keputusan Kenaikan JA/JF Lektor Kepala adalah melanggar Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal ini mengatur 2 (dua) perbuatan yaitu membuat surat secara tidak benar atau memalsu Surat dan menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu serta akibatnya dapat (berpotensi) menimbulkan kerugian.
Merujuk pada Pasal ini maka pada Keputusan Kenaikan Pangkat/Golongan dari HN pada tanggal 31 Maret 2017 terdapat kalimat yang diduga tidak benar yaitu “terhitung mulai tanggal 01 April 2017 Dr. HARUN Y. NATONIS, S.Pd.,M.Si dinaikan pangkatnya menjadi Pembina, Golongan Ruang IV/a dalam Jabatan Lektor Kepala”, sebab sejak tanggal 1 April 2017 sampai dengan detik ini, HN tidak bisa menunjukan Keputusan Menteri tentang Kenaikan JA/JF ke Lektor Kepala, bahkan melalui Sistem SIASN BKN menyatakan Keputusan Kenaikan JA/JF ke Lektor Kepala atas nama HN belum diterbitkan oleh Menteri, sehingga membatalkan kenaikan golongan IV/b ke bawah yang diberikan kepada HN.
Keputusan Kenaikan Pangkat/Golongan ke Pembina/IV/a tersebut telah digunakan sebagai dasar untuk menerima tunjangan sebesar Rp. 900.000,00/bulan dari negara dan pada tanggal 31 Agustus 2026 HN didampingi Advokatnya menjadikan SK kenaikan Golongan IV/a tersebut sebagai dasar untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan kepada POLDA NTT serta penggunaan sebagai syarat lainnya yang tentunya akan diselidiki lebih lanjut oleh APH, setelah Rektor IAKN melaporkan dugaan tindak pidana ini kepada Aparat Penegak Hukum.
Demikian pula terhadap SK kenaikan Golongan IV/b dari HN terdapat kalimat yang diduga tidak benar yaitu kalimat yang menyebut jabatan HN adalah “Jabatan Lektor Kepala/389,65”, padahal tidak ada Keputusan Menteri yang menaikan JA/JF HN ke Lektor Kepala dan bahkan sesuai Permen PAN-RB Nomor 17/2013, jumlah AK bagi Jabatan Lektor Kepala IV/a adalah 400 dan IV/b 550 tetapi justru dimuat 389,65.









Tinggalkan Balasan