Mengingat perselisihan ini melibatkan hubungan darah dalam satu keluarga, AIPTU Arry Manu selaku Bhabinkamtibmas mengambil inisiatif untuk menyelesaikan perkara melalui jalur perdamaian (restorative justice).
Petugas mengumpulkan kedua belah pihak di salah satu rumah warga setempat untuk dimediasi dan diajak berdialog dari hati ke hati.
Setelah diberikan pemahaman moral dan hukum secara humanis oleh petugas, ketegangan di antara keduanya perlahan mereda.
Sang adik akhirnya menyadari kesalahan fatalnya dan secara jantan menyampaikan permohonan maaf kepada kakak kandungnya.
Kedua bersaudara tersebut kemudian sepakat untuk saling memaafkan, berdamai, serta menandatangani komitmen tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
Di penghujung proses mediasi, pihak kepolisian kembali memberikan edukasi kepada warga sekitar mengenai dampak buruk miras yang sering kali menjadi akar kehancuran harmoni keluarga serta memicu tindak kriminalitas di lingkungan bertetangga.
“Kami meminta warga untuk proaktif. Jangan ragu melaporkan segala bentuk potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar agar bisa segera kami atasi sebelum meluas,” pungkas Kapolsek Kota Raja. (agn)




Tinggalkan Balasan