KUPANG, KN — Pengaruh konsumsi minuman keras (miras) secara berlebihan kembali memicu gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.
Sebuah insiden pertikaian fisik yang melibatkan dua orang saudara kandung terjadi di kawasan RT 004 / RW 003, Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Beruntung, eskalasi konflik keluarga tersebut tidak meluas setelah personel Bhabinkamtibmas setempat menerapkan metode problem solving secara cepat dan tepat.
Insiden memprihatinkan ini berlangsung pada Sabtu dini hari (18/7) sekitar pukul 00.30 WITA.
Polsek Kota Raja yang menerima aduan masyarakat langsung menerjunkan anggotanya ke lokasi untuk mengendalikan situasi yang sempat memanas.
Kronologi Cekcok Keluarga Akibat Pengaruh Alkohol
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, peristiwa ini berawal ketika sang adik kembali ke kediamannya dalam keadaan mabuk berat akibat pengaruh minuman beralkohol.
Setibanya di rumah, ia terlibat perselisihan verbal yang cukup sengit dengan istrinya sendiri.
Mendengar keributan yang terjadi, sang kakak berinisiatif datang dengan maksud baik untuk menenangkan dan menasihati sang adik agar tidak memperpanjang cekcok rumah tangga tersebut.
Namun, lantaran kesadaran sang adik sudah menurun drastis akibat pengaruh miras, teguran dari saudaranya itu justru direspons dengan emosi tinggi.
Kesalahpahaman tersebut dengan cepat memuncak hingga berujung pada perkelahian fisik antara kakak dan adik kandung ini.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrids D. Mada, S.H., membenarkan adanya tindakan cepat dari jajarannya setelah menerima laporan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan kegaduhan tersebut.
“Mendapat laporan warga terkait adanya keributan, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Bakunase II, AIPTU Arry Manu, langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk menenangkan situasi,” ungkap AKP Leyfrids D. Mada dalam keterangannya.
Mediasi Kekeluargaan dan Ajakan Menjaga Kamtibmas
Mengingat perselisihan ini melibatkan hubungan darah dalam satu keluarga, AIPTU Arry Manu selaku Bhabinkamtibmas mengambil inisiatif untuk menyelesaikan perkara melalui jalur perdamaian (restorative justice).
Petugas mengumpulkan kedua belah pihak di salah satu rumah warga setempat untuk dimediasi dan diajak berdialog dari hati ke hati.
Setelah diberikan pemahaman moral dan hukum secara humanis oleh petugas, ketegangan di antara keduanya perlahan mereda.
Sang adik akhirnya menyadari kesalahan fatalnya dan secara jantan menyampaikan permohonan maaf kepada kakak kandungnya.
Kedua bersaudara tersebut kemudian sepakat untuk saling memaafkan, berdamai, serta menandatangani komitmen tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
Di penghujung proses mediasi, pihak kepolisian kembali memberikan edukasi kepada warga sekitar mengenai dampak buruk miras yang sering kali menjadi akar kehancuran harmoni keluarga serta memicu tindak kriminalitas di lingkungan bertetangga.
“Kami meminta warga untuk proaktif. Jangan ragu melaporkan segala bentuk potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar agar bisa segera kami atasi sebelum meluas,” pungkas Kapolsek Kota Raja. (agn)




Tinggalkan Balasan