Pola pembangunan yang mendahului izin dan komunikasi publik ini dinilai mencederai amanat undang-undang terkait partisipasi masyarakat dalam tata kelola lingkungan yang demokratis.

Secara yuridis, wilayah pesisir Wairterang merupakan bagian integral dari kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Gugus Pulau Teluk Maumere.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sikka Tahun 2025–2044 Pasal 60 ayat (4), peruntukan TWAL Teluk Maumere secara ketat dibatasi hanya untuk fungsi perlindungan, penelitian, pendidikan konservasi, serta pariwisata alam yang mendukung pemeliharaan ekosistem. 

Regulasi daerah tersebut secara eksplisit melarang aktivitas apa pun yang berpotensi menyusutkan luas kawasan ataupun mendegradasi fungsi zonasi perlindungan.

“Keterbukaan informasi merupakan prasyarat utama untuk membangun kepercayaan publik. Ketika informasi mengenai dokumen lingkungan, perizinan, dan dampak proyek sulit diakses dan diketahui masyarakat, maka apapun segala bentuk pembenaran atas nama pembangunan yang merusak, harus dihentikan,” tegas Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/6).