SIKKA, KN – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) melayangkan kritik tajam terhadap aktivitas pembangunan vila dan galangan kapal di Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka.
Proyek milik PT Atlas Samudera Perkasa ini dinilai mencerminkan rapuhnya tata kelola pembangunan pesisir serta mengabaikan prinsip keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat lokal.
Polemik ini semakin meruncing pasca-agenda sosialisasi yang difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sikka pada pekan lalu.
Bukannya memberikan titik terang, pertemuan tersebut justru memicu gelombang pertanyaan dari publik mengenai legalitas operasional, kesesuaian daya dukung lingkungan, hingga keabsahan tata ruang proyek.
Kondisi di lapangan kian diperparah oleh sikap bungkam dan aksi saling lempar tanggung jawab antarinstansi kedinasan yang berwenang.
Berdasarkan investigasi dan laporan dari masyarakat di lapangan, pengerjaan konstruksi fisik bangunan vila tersebut nyatanya telah berjalan cukup lama sebelum sosialisasi resmi diadakan.
Pola pembangunan yang mendahului izin dan komunikasi publik ini dinilai mencederai amanat undang-undang terkait partisipasi masyarakat dalam tata kelola lingkungan yang demokratis.
Secara yuridis, wilayah pesisir Wairterang merupakan bagian integral dari kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Gugus Pulau Teluk Maumere.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sikka Tahun 2025–2044 Pasal 60 ayat (4), peruntukan TWAL Teluk Maumere secara ketat dibatasi hanya untuk fungsi perlindungan, penelitian, pendidikan konservasi, serta pariwisata alam yang mendukung pemeliharaan ekosistem.
Regulasi daerah tersebut secara eksplisit melarang aktivitas apa pun yang berpotensi menyusutkan luas kawasan ataupun mendegradasi fungsi zonasi perlindungan.
“Keterbukaan informasi merupakan prasyarat utama untuk membangun kepercayaan publik. Ketika informasi mengenai dokumen lingkungan, perizinan, dan dampak proyek sulit diakses dan diketahui masyarakat, maka apapun segala bentuk pembenaran atas nama pembangunan yang merusak, harus dihentikan,” tegas Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/6).
WALHI NTT mendesak Pemerintah Kabupaten Sikka untuk segera melakukan tinjauan menyeluruh terhadap kesesuaian proyek tersebut dengan materi RTRW 2025–2044.
Pemkab Sikka dituntut bersikap tegas dengan menghentikan penerbitan dokumen persetujuan baru yang bertentangan dengan prinsip konservasi, sekaligus mengambil tindakan hukum yang korektif atas setiap bentuk pelanggaran penataan ruang di pesisir Wairterang. (agn)







Tinggalkan Balasan