Menurutnya, perkara aset negara atau aset pemerintah daerah semestinya memiliki konstruksi hukum yang terang dan tidak menimbulkan multitafsir. Ia menilai, jika dasar penetapan unsur pidana dalam perkara aset tidak dibangun secara hati-hati, maka dapat berdampak luas terhadap tata kelola pemerintahan dan kebijakan administrasi aset di daerah.

Munawwir menegaskan bahwa perkara korupsi yang berkaitan dengan aset harus benar-benar mampu membuktikan unsur kerugian negara serta status kepemilikan aset secara jelas.

“Kalau konstruksi hukumnya tidak jelas, ini bisa menjadi preseden bagi banyak perkara aset lainnya. Dampaknya bukan hanya pada terdakwa, tetapi juga terhadap kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah,” katanya.

Kasus yang menjerat Jonas Salean sebelumnya menjadi perhatian publik di Kupang setelah jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi aset tanah pemerintah.

Dalam proses persidangan, jaksa menilai unsur pidana pada dakwaan subsidair terpenuhi sehingga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap mantan Wali Kota Kupang tersebut.