Kupang, KN — Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, divonis dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi aset tanah pemerintah daerah. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang setelah sebelumnya terdakwa dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Tak hanya itu, Jonas Salean juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp440 juta subsider satu tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Jonas Salean terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair terkait perkara dugaan korupsi aset tanah pemerintah.
Putusan tersebut langsung menuai perhatian publik dan kalangan pengamat hukum. Pengamat hukum, Munawwir Rahman, menilai vonis tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan status aset pemerintah daerah.
“Perkara di Kupang ini sudah diputus dan terdakwa dinyatakan terbukti pada dakwaan subsidair. Ini berbahaya karena bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara aset pemerintah,” ujar Munawwir Rahman.
Menurutnya, perkara aset negara atau aset pemerintah daerah semestinya memiliki konstruksi hukum yang terang dan tidak menimbulkan multitafsir. Ia menilai, jika dasar penetapan unsur pidana dalam perkara aset tidak dibangun secara hati-hati, maka dapat berdampak luas terhadap tata kelola pemerintahan dan kebijakan administrasi aset di daerah.
Munawwir menegaskan bahwa perkara korupsi yang berkaitan dengan aset harus benar-benar mampu membuktikan unsur kerugian negara serta status kepemilikan aset secara jelas.
“Kalau konstruksi hukumnya tidak jelas, ini bisa menjadi preseden bagi banyak perkara aset lainnya. Dampaknya bukan hanya pada terdakwa, tetapi juga terhadap kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah,” katanya.
Kasus yang menjerat Jonas Salean sebelumnya menjadi perhatian publik di Kupang setelah jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi aset tanah pemerintah.
Dalam proses persidangan, jaksa menilai unsur pidana pada dakwaan subsidair terpenuhi sehingga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap mantan Wali Kota Kupang tersebut.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyoroti kuatnya unsur pelaksanaan perintah jabatan dalam perkara dugaan korupsi aset yang menjerat mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean. Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak mengabaikan konteks administratif dan struktural dalam pengambilan kebijakan publik.
Rudianto menilai, setiap keputusan yang diambil kepala daerah tidak bisa serta-merta dipandang sebagai tindakan personal, apalagi jika dilakukan dalam kerangka tugas jabatan dan berdasarkan mekanisme yang berlaku saat itu.
“Harus dilihat secara utuh, apakah yang bersangkutan bertindak atas inisiatif pribadi atau justru menjalankan perintah jabatan dan kebijakan yang sifatnya administratif. Ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam menilai unsur pidana,” ujar Rudianto, Rabu (6/5/2026) lalu.
Rudianto Lallo khawatir, jika setiap kebijakan administratif berujung pada pemidanaan tanpa melihat konteks jabatan, hal itu justru dapat menimbulkan ketakutan di kalangan pejabat dalam mengambil keputusan strategis. (*/ab)



Tinggalkan Balasan