Memasuki tahun 2026, tantangan bangsa dinilai telah bergeser dari kedaulatan teritorial menuju kedaulatan informasi dan transformasi digital. Sejalan dengan hal itu, pemerintah telah memberlakukan secara penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak per 28 Maret 2026. Kebijakan tegas ini membatasi dan menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke media sosial serta platform digital berisiko tinggi.
Selain isu digital, upacara ini juga menyoroti sejumlah program strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, seperti:
- Program makan bergizi gratis di sekolah.
- Pembangunan Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.
- Pemeriksaan kesehatan gratis.
- Penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai motor ekonomi akar rumput.
Dalam momentum ini, Wawali Serena juga mengaitkannya dengan sejarah Kota Kupang yang baru saja merayakan HUT ke-140 sekaligus hari jadi ke-30 sebagai daerah otonom dengan tema “Harmoni dalam Keberagaman”. Ia mengingatkan bahwa Kota Kupang dibangun dari berbagai perbedaan suku, agama, budaya, dan bahasa.
“Kebangkitan hari ini bukan lagi tentang mengangkat bambu runcing, melainkan mengangkat kualitas manusia. Bukan lagi melawan penjajahan fisik, melainkan melawan kemalasan, perpecahan, ketidakpedulian, dan ketertinggalan,” pungkas Serena.



Tinggalkan Balasan