Kupang, KN – Pihak kampus Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 Nusa Tenggara Timur (NTT), dan DPD Kongres Advokat Indonesia NTT, mendesak polisi segera menuntaskan kasus kematian Yerdi Efrosina Bekliu.

Korban merupakan mahasiswi pada UPG 1944 NTT, yang ditemukan meninggal dunia, Minggu (10/5/2026) sekira pukul 02.00 WITA. Kematian Yerdi dinilai janggal, karena menyisakan tanda-tanda kekerasan pada sejumlah bagian tubuhnya.

Ketua BPH PB PGRI NTT, Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H, mengatakan, setelah seminggu pasca otopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.

“Saya sangat mengharapkan Kapolresta Kupang Kota jangan diam, dan jangan tidur di dalam masalah ini. Sudah satu minggu loh,” kata Dr. Semuel Haning, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan, sikap aparat Polresta Kupang Kota yang belum mengungkap dengan pasti penyebab kejadian ini, bisa memancing gelombang demonstrasi yang akan dilakukan oleh mahasiswa dan ormas-ormas lain.

“Karena mahasiswa saya hampir 4000 pasti akan tutu Polres. Dengan aliansi mahasiswa lain, pasti mereka sangat mendukung. Hal ini pasti mengganggu kinerja Polresta Kupang Kota,” tegasnya.

Dr. Semuel Haning juga memperingatkan Kapolresta Kupang Kota, untuk tidak membuat masalah baru, dengan sikap yang lamban yang ditunjukan dalam penanganan kasus kematian Yerdi Beikliu.

“Jangan coba-coba membangunkan singa yang sedang tidur. Tolonglah. Ini bukan kasus main-main,” ungkapnya.

Pihaknya saat ini sedang membutuhkan kepastian dalam penanganan kasus tersebut. “Kami butuh kepastian. Sudah sampai mana penanganan kasus ini. Saya berharap Kaporesta Kupang Kota segera memberikan press rilis soal kasus ini,” tandasnya.

Ketua DPD KAI NTT, Erryc Save Oka Mamoh mengatakan, pihaknya meminta Polresta Kupang Kota, untuk secepatnya memberikan penjelasan mengenai hasil otopsi.

“Hasil otopsi itu bisa keluar, sehingga bisa memberikan sedikit terang bagi kami, pihak keluarga, maupun pihak kampus, apa penyebab kematian adik kita ini,” ujarnya.

Erryc meminta polisi segera menjelaskan ke publik penyebab kematian mahasiswi Yerdi, untuk meredam opini-opini yang berkembang di sosial media.

“Kami butuh pihak Polresta untuk memberikan penjelasan. Kalau memang hari ini bisa memberikan penjelaskan, silahkan lakukan jumpa pers, dan berikan penjelasan kepada kami dan masyarakat terkait apa penyebab kematian adik Yerdi,” tegasnya.

Dekan Fakultas Hukum UPG 1945 NTT Simson Lasi menambahkan, pihaknya akan membentuk tim, untuk mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

“Kami akan bersurat dan meminta Polresta Kupang Kota, menjelaskan perihal duduk perkara kasus tersebut. Sudah sampai mana olah TKP yang sudah dilakukan. Sejauh mana kinerja Polresta Kupang Kota untuk mengungkap kasus ini,” pungkasnya. (*)