Larantuka, KN – Perang di wilayah Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT saat ini, memantik perhatian sejumlah pihak. Bukan hanya soal perang tanding dua suku Narasaosina dan Bele Waiburak untuk membuktikan kebenaran batas tanah ulayat dengan pertumpahan darah, tetapi soal tanggung jawab moral kepemimpinan di Nusa Tenggara Timur dan khusunya Kabupaten Flores Timur.
Pemerintah Flotim diingatkan untuk jangan bertindak bodoh dalam menanggapi dan menyelesaikan Perang ini. Pernyataan Bupati Flotim untuk tidak bertanggung jawab atas perang dan korban adalah sebuah gambaran kepemimpinan Flotim sedang mengalami erosi tanggung jawab moral.
“Sebagai pemimpin tidak boleh mengeluarkan statement yang melukai hati warganya sendiri. Tidak bisa melemparkan persoalan perang menjadi tanggung jawab warganya. Untuk apa jadi pemimpin? Seharusnya pemerintah lebih bijak untuk menanggapi dan mencari solusi atas perang warganya,”kata Alvin Lamaberaf Pemerhati masalah Komunikasi dan Sosial, Jumat (15/5/2026).
Mantan Wartawan Kriminal Tribun Batam ini mengatakan, Pemda Flotim harus melihat lebih dalam akar persoalan pemicu terjadinya perang tersebut.
“Masalahnya itu karena ketidakjelasan batas wilayah adat, tumpang tindih pemanfaatan lahan di tanah ulayat yang secara history adalah milik Narasaosina. Jadi jangan bertindak bodoh seolah olah warga Narasaosina yang salah. Mereka mempertahankan tanah ulayat yang jelas dalam sejarah sukunya. Bupati harus netral melihat hal ini,” kata Alvin.
Menurut Alvin, dalam konteks tata kelola pemerintahan dan sosiologi politik, sikap bupati yang tidak bertanggung jawab dalam menyelesaikan perang dan menangani korban ini disebut erosi tanggung jawab moral atau apatisme politik Pemda Flotim.
Sementara keputusan Bupati Flores Timur yang menolak membiayai pengobatan korban dengan dalih bahwa perang merupakan pilihan warga sendiri, itu berarti Pemda Flotim sedang mengisolasi diri dari tanggung jawab sosialnya.
“Akar masalahnya adalah kegagalan administrasi negara dalam menyelesaikan sengketa batas tanah ulayat secara permanen. Massa Negara kalah dengan satu Dusun? ,”tegas Alvin.
Dikatakannya, di sini, Negara kehilangan fungsinya sebagai peredam benturan sosial (social buffer). Keputusan memotong Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai hukuman finansial justru memperparah kerentanan sosial, menciptakan kemiskinan baru, dan memperpanjang trauma kolektif di akar rumput.
“Perda khusus tentang tanah adat tidak ada. Ini bentuk pembiaran pasif. Karena kurangnya kehadiran negara soal ini, membuat masyarakat gunakan mekanisme tradisional “perang tanding” sebagai satu-satunya cara membuktikan kebenaran,” Kata Alvin.
Selain itu, pernyataan bupati bahwa “perang adalah pilihan warga” merupakan strategi retorika pengalihan tanggung jawab. Seorang pemimpin daerah seharusnya menggunakan komunikasi krisis yang bersifat meredakan ketegangan (de-eskalasi).
“Pernyataan bupati yang transaksional menghitung kerugian anggaran daerah akibat akomodasi aparat keamanan, menunjukkan putusnya empati dalam komunikasi publik di tengah situasi darurat kemanusiaan. Pemda gagal memediasi.
Pemerintah daerah harus bisa mengomunikasikan peta jalan (roadmap) penyelesaian sengketa tanah secara terbuka. Komunikasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum agar warga tahu bahwa masalah mereka sedang diproses secara adil oleh negara. Bukan terkesan memihak salah satu kelompok yang berperang.
Begitu juga aparat Kepolisisan, harus adil dalam menangani perdoalan ini dan tidak memihak salah satu kelompok. Jika persoalan ini tidak ditangani secara adil, maka Negara kehilangan perannya melindungi rakyatnya secara adil.
“Polisi juga jangan bertindak bodoh. Harus cerdas melihat persoalan ini dan menegakkan hukum secara adil tidak tebang pilih. Sehingga masyarakat dan pemerintah percaya dengan kehadiran polisi,” pungkas Alvin Lamaberaf. (*/ab)



Tinggalkan Balasan