Sementara itu, Yohanes Sason Helan mengaku telah mengingatkan agar pelantikan tidak dilakukan karena dikhawatirkan memperpanjang konflik internal koperasi.
“Dalam pelantikan tadi saya sudah sampaikan, jangan melantik. Kalau tetap dilakukan, maka kisruh ini akan berdampak panjang,” ujarnya.
Ia menegaskan, berdasarkan regulasi internal KSP Kopdit Swasti Sari, kewenangan pelantikan pengurus berada pada Puskopdit BK3D Timor, bukan Dinas Koperasi maupun kementerian.
“Dalam struktur dan regulasi koperasi, Kadis itu pembina, bukan pihak yang mengambil alih kewenangan. Sikap ini jauh dari aturan dan ilegal,” tegas Yohanes.
Ia juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut dapat memicu reaksi anggota koperasi jika polemik terus berlanjut.
“Kalau ini tidak diselesaikan dengan baik, anggota bisa turun dan situasi bisa lebih berbahaya lagi,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan