Untuk tahun ini, berdasarkan 109 usulan dari kelompok rentan yang masuk, sebanyak 57 usulan berhasil diterima melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang tersebar pada sektor pemerintahan dan pembangunan manusia, ekonomi, infrastruktur, dan tata kelola. Usulan ini berasal dari kelompok perempuan, penyandang disabilitas, anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya.

Sementara itu, hasil MUSIK KEREN tahun sebelumnya telah diimplementasikan dalam pembangunan daerah. Pada tahun 2025, usulan kelompok rentan berhasil terakomodir dalam APBD Provinsi NTT yang dijabarkan dalam 12 program dan 26 subkegiatan dengan total anggaran senilai Rp110 miliar.

Keberlanjutan pelaksanaan MUSIK KEREN pada tahun ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk terus memastikan suara kelompok rentan tidak hanya didengar, tetapi juga diwujudkan dalam kebijakan dan program pembangunan daerah.

MUSIK KEREN merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi NTT dan OMS dengan dukungan Program SKALA dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih inklusif dan partisipatif.

Ketua DPRD NTT, Emilia Julia Nomleni mengatakan, penyerahan hasil MUSIK KEREN dari perwakilan kelompok rentan seperti forum anak, perempuan, dan kelompok difabel merupakan suara dari wajah-wajah pembangunan Nusa Tenggara Timur yang sesungguhnya.

“Aspirasi mereka bukan hanya soal infrastruktur fisik, melainkan tentang keadilan dan perlindungan. Merekalah kelompok-kelompok yang paling membutuhkan arti dari pembangunan baik secara fisik maupun sumber daya manusia, dan inilah yang menjadi fokus dalam menjalankan program yang kita miliki,” ujar Emi Nomleni.

Keterlibatan kelompok rentan dalam rencana pembangunan daerah merupakan langkah strategis menuju tata kelola pembangunan yang lebih adil dan inklusif.

Dukungan berbagai pihak, termasuk SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), Program Kemitraan Pemerintah Indonesia dan Australia, diharapkan dapat terus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kelompok rentan memiliki ruang partisipasi yang bermakna dalam proses pembangunan.

Diharapkan, hal yang sama juga diterapkan oleh pemerintah kabupaten/kota, sehingga suara kelompok rentan dapat terakomodir dalam setiap proses pembangunan daerah.(*/ab)